Home / Tangerang Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:34 WIB

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Kota Tangerang – Suara republik news. Com. Pemasangan tiang tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H. H. E. Naisan RT 004 RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang.

Ketika tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pada 19 Mei 2025, para pekerja menyatakan bahwa pengawas lapangan maupun pihak perusahaan tidak berada di tempat, sehingga menyulitkan konfirmasi mengenai legalitas pembangunan tiang tower tersebut.

Ketua DPD Akrindo, Franky Manuputty, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur seperti tower telekomunikasi wajib melalui prosedur yang ketat dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Satpol PP sebagai penegak aturan di daerah. “Tiang tower harus melewati proses perizinan yang sempurna sebagaimana diatur dalam perda dan perwal. Jika belum memiliki izin, Satpol PP harus menjalankan tugasnya sesuai SOP, termasuk penyegelan jika diperlukan,” ujar Franky.

 

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar aturan, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia berpotensi dikenakan sejumlah sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif mencakup:

* Penghentian kegiatan pembangunan

* Pencabutan izin usaha

* Pengenaan denda administratif

Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 211 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Setiap orang yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

 

Tindakan yang Diharapkan

Dinas terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti benar, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kamtibmas Berbasis Masyarakat

Tangerang Raya

Proyek Rp13,1 Miliar DPUPR Banten Bobrok! U-Ditch Dipasang Di Atas Air, Tanpa Lantai Kerja

Tangerang Raya

Permaian Gelap Proyek Asrama Haji Kab. Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Tangerang Raya

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Tangerang Raya

Galian C di Kp Sarongge Semakin Berkuasa Seolah Kebal Hukum Oknum Itansi Sudah Terima Upeti.

Contact Us