Home / Tangerang Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:34 WIB

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Kota Tangerang – Suara republik news. Com. Pemasangan tiang tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H. H. E. Naisan RT 004 RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang.

Ketika tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pada 19 Mei 2025, para pekerja menyatakan bahwa pengawas lapangan maupun pihak perusahaan tidak berada di tempat, sehingga menyulitkan konfirmasi mengenai legalitas pembangunan tiang tower tersebut.

Ketua DPD Akrindo, Franky Manuputty, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur seperti tower telekomunikasi wajib melalui prosedur yang ketat dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Satpol PP sebagai penegak aturan di daerah. “Tiang tower harus melewati proses perizinan yang sempurna sebagaimana diatur dalam perda dan perwal. Jika belum memiliki izin, Satpol PP harus menjalankan tugasnya sesuai SOP, termasuk penyegelan jika diperlukan,” ujar Franky.

 

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar aturan, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia berpotensi dikenakan sejumlah sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif mencakup:

* Penghentian kegiatan pembangunan

* Pencabutan izin usaha

* Pengenaan denda administratif

Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 211 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Setiap orang yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

 

Tindakan yang Diharapkan

Dinas terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti benar, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang: Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa

Tangerang Raya

Bersama Brimob, BNNP Sumut Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Madina

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Kota Tangerang Rayakan HUT ke-33, Pemprov Banten Apresiasi Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Contact Us