Home / Tangerang Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:34 WIB

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Kota Tangerang – Suara republik news. Com. Pemasangan tiang tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H. H. E. Naisan RT 004 RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang.

Ketika tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pada 19 Mei 2025, para pekerja menyatakan bahwa pengawas lapangan maupun pihak perusahaan tidak berada di tempat, sehingga menyulitkan konfirmasi mengenai legalitas pembangunan tiang tower tersebut.

Ketua DPD Akrindo, Franky Manuputty, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur seperti tower telekomunikasi wajib melalui prosedur yang ketat dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Satpol PP sebagai penegak aturan di daerah. “Tiang tower harus melewati proses perizinan yang sempurna sebagaimana diatur dalam perda dan perwal. Jika belum memiliki izin, Satpol PP harus menjalankan tugasnya sesuai SOP, termasuk penyegelan jika diperlukan,” ujar Franky.

 

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar aturan, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia berpotensi dikenakan sejumlah sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif mencakup:

* Penghentian kegiatan pembangunan

* Pencabutan izin usaha

* Pengenaan denda administratif

Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 211 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Setiap orang yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

 

Tindakan yang Diharapkan

Dinas terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti benar, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga  O2SN Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 Resmi Dibuka Walikota

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Istighosah dan Tablig Ustaz Adi Hidayat

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

Wow Keren!! Pelayanan Booth Dukcapil Tangcity Mall Kota Tangerang Semakin Efisien Dan Nyaman Bagi Masyarakat

Tangerang Raya

“Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden”

Tangerang Raya

“Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat”

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Tangerang Raya

Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Contact Us