Home / Tangerang Raya

Kamis, 30 April 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Kuat “Main Mata” ! Penindakan Limbah B3 Pt Kraft Boxindo Mentari Mandul, Kinerja LH Kabupaten Tangerang Patut Dipertanyakan.

Dugaan Kuat “Main Mata” ! Penindakan Limbah B3 Pt Kraft Boxindo Mentari Mandul, Kinerja LH Kabupaten Tangerang Patut Di Pertanyakan.

KABUPATEN TANGERANG.Suara Republik News.Dugaan kuat sudah “masuk angin” di tubuh instansi Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang mencuat dalam kasus penanganan pembuangan limbah B3 yang di duga bersumber dari PT Kraft Boxindo Mentari, Hingga saat ini, proses penindakan terkesan jalan di tempat, meski data dan bukti yang dihimpun dinilai sudah akurat dan layak ditindaklanjuti secara prosedur.

Ironisnya, ketika tim wartawan turun langsung ke lokasi pada Senin, 27 April 2026, aktivitas pembuangan air limbah yang di duga mengandung unsur limbah bahan berbahaya beracun (B3),masih terlihat berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang sengaja “menutup mata”?

Sikap tidak konsisten juga ditunjukkan oleh oknum petugas di lapangan. Saudara E, yang disebut sebagai bagian dari tim penindakan, awalnya mengaku bahwa yang turun ke lokasi adalah rekannya. Namun, saat didesak lebih jauh, ia justru mengubah pernyataan dengan mengatakan bahwa dirinya sendiri yang melakukan pengecekan. Pernyataan yang berubah-ubah ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengawasan, dan patut di duga sudah masuk angin.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada “main mata” antara pihak perusahaan dengan oknum di instansi terkait. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Perlu diingat, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga  Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka dampak kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman, melainkan keniscayaan. Air tercemar, tanah rusak, dan kesehatan masyarakat menjadi taruhan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan secara tegas dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun oknum pejabat, wajib dimintai pertanggungjawaban.

Mengingat “Lingkungan bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak..

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Tangerang Raya

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Massa SPSI Citra Menuju DPR RI

Tangerang Raya

Camat Pondok Aren,Resmi Membuka Rana Ground Parigi

Tangerang Raya

Pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Kronjo Berhasil Diungkap Tim Polsek Kronjo!

Contact Us