Home / Tangerang Raya

Selasa, 4 November 2025 - 17:00 WIB

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang —Suara republik news. Com – Pemasangan tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk kembali menuai sorotan. Kali ini, proyek pemasangan tower di Dusun 1, Kampung Cadas, RT 01/RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga menyalahi aturan tata ruang dan jarak aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media dan LSM pada Sabtu, 1 November 2025, ditemukan aktivitas pembangunan tower di tengah-tengah permukiman warga tanpa papan proyek dan tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang seharusnya memiliki kewenangan dalam penegakan perda dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Pengawas tidak ada di tempat, Bu. Kalau soal radius atau izin regpinion maupun pinion itu saya kurang paham,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan.

Lebih lanjut, ketika awak media mencoba meminta keterangan dari perangkat lingkungan, istri Ketua RT 01/RW 01 menjelaskan bahwa RT dan RW sedang mengikuti diklat di Bandung, sehingga tidak dapat memberikan tanggapan langsung terkait pemasangan tower tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Dinas Tata Ruang mengenai perizinan dan pengawasan proyek ini. Sementara masyarakat sekitar mulai merasa khawatir akan dampak keselamatan dan kesehatan akibat berdirinya tower BTS di kawasan padat penduduk.

Kasus ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang berpotensi melanggar aturan. Publik pun mendesak agar Bupati Tangerang segera memerintahkan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat bila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran tata ruang.

Baca Juga  Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,

 

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Tangerang Raya

Diduga Kangkangi Perwal, Lurah Sukasari Bakal Dilaporkan ke Walikota Tangerang

Tangerang Raya

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Sukses Digelar, Apa Saja Agenda Sosial Mereka? Wujud Kepedulian Sosial

Tangerang Raya

Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Polsek Benda Tingkatkan Razia dan Patroli Dini Hari Antisipasi Begal dan Curanmor

Tangerang Raya

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tangerang Raya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya.

Contact Us