Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:22 WIB

CV Smart Metalindo di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Izin Lingkungan Hidup yang Sah

Tangerang, 13 Oktober 2025 Suara republik news. Com— Sebuah perusahaan industri logam bernama CV Smart Metalindo yang berlokasi di wilayah Tangerang, gelam rt 004/ rw 11, kec kosambi salembaran, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan perusahaan, tidak ditemukan papan nama atau tanda identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan operasional CV Smart Metalindo tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan izin usaha dari dinas terkait, termasuk izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan yang berinisial T belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait legalitas usahanya.

Selain melanggar aturan perizinan, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan kegiatan usaha juga dinilai merugikan pendapatan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat sekitar serta para aktivis lingkungan hidup mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,”

Dasar Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki  izin lingkungan hidup. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa aktivitas usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sanksi bagi Pelanggar

Baca Juga  Jaga Kebugaran, Wakapolresta Tangerang Pimpin Olahraga Pagi Personel

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, CV Smart Metalindo dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

 

Pemeriksaan Lanjutan Diharapkan Segera Dilakukan

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait, termasuk DLH dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Smart Metalindo.

Selain itu, warga diminta berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya kegiatan industri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas dari pemerintah diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan perizinan dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

 

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Libur Lebaran, Wahana Kolam Renang Modernland Tangerang Diserbu Pengunjung, Tetap Ramai dan Kondusif

Tangerang Raya

SKANDAL BOLA PANAS DPRD TANGERANG: Kejari Dikepung Dugaan Korupsi Tunjangan, Pimpinan Legislatif Diperiksa Tertutup!

Tangerang Raya

Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Tangerang Raya

Pemdes Sukaharja Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,/Anak Yatim,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan.

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”

Contact Us