Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:22 WIB

CV Smart Metalindo di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Izin Lingkungan Hidup yang Sah

Tangerang, 13 Oktober 2025 Suara republik news. Com— Sebuah perusahaan industri logam bernama CV Smart Metalindo yang berlokasi di wilayah Tangerang, gelam rt 004/ rw 11, kec kosambi salembaran, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan perusahaan, tidak ditemukan papan nama atau tanda identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan operasional CV Smart Metalindo tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan izin usaha dari dinas terkait, termasuk izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan yang berinisial T belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait legalitas usahanya.

Selain melanggar aturan perizinan, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan kegiatan usaha juga dinilai merugikan pendapatan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat sekitar serta para aktivis lingkungan hidup mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,”

Dasar Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki  izin lingkungan hidup. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa aktivitas usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sanksi bagi Pelanggar

Baca Juga  Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, CV Smart Metalindo dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

 

Pemeriksaan Lanjutan Diharapkan Segera Dilakukan

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait, termasuk DLH dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Smart Metalindo.

Selain itu, warga diminta berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya kegiatan industri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas dari pemerintah diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan perizinan dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

 

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bangunan Diduga Minimarket di Gondrong Hampir Rampung, Tindakan Dinas Terkait Dipertanyakan

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

Tangerang Raya

Dugaan Fitnah Atas Laporan Percabulan Terhadap Guru Sy Oleh Orang Tua Murid Ra Di Smpn 23 Kota Tangerang

Tangerang Raya

Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Dugaan Skandal Limbah B3 di Pasar Kemis,Bak Lingkaran Obat Nyamuk. Sindikat Pejabat Publik.

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis Baru Sambangi Abah Entoh, Apa Pesan Penting Kasepuhan?

Contact Us