Tangerang – Suara Republik News, 27 Oktober 2025 — Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Laporan tersebut dilayangkan karena dinilai adanya ketidakprofesionalan, kelalaian, dan lemahnya kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menangani pelanggaran izin bangunan di wilayah Kota Tangerang.

Laporan resmi itu diajukan oleh S. Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (DPC LSM GERAM) Kota Tangerang. Romo mewakili Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya dalam pengaduan tersebut.
Menurutnya, banyak temuan di lapangan yang menunjukkan lemahnya tindakan Satpol PP terhadap berbagai pelanggaran, seperti bangunan tanpa izin, penyalahgunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Kota Tangerang kini dipenuhi bangunan dan aktivitas usaha tanpa izin yang tidak pernah ditindak tegas oleh Satpol PP. Ini sudah jadi masalah serius dan menunjukkan lemahnya penegakan Perda,” ujar Romo usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (27/10/2025).
Ombudsman Akan Tindaklanjuti Sesuai Mekanisme
Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Desi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten. Ia menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan LSM GERAM akan segera diverifikasi baik dari sisi legal standing maupun substansi laporannya.
Kami akan memverifikasi legal standing dan materi terkait substansi laporan, kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme di Ombudsman. Kami juga akan memberikan informasi kepada pelapor sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” jelas Desi.
Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Pengawasan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Romo menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar bentuk kritik terhadap Satpol PP, melainkan wujud tanggung jawab sosial untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan berkeadilan di Kota Tangerang.
Kami sudah dua kali turun aksi bersama rekan-rekan jurnalis dan aliansi LSM Tangerang Raya, tapi hingga kini belum ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat. Ini bukan persoalan pribadi atau politik, melainkan soal penegakan hukum dan keadilan publik,” tegas Romo.
Kalau putusan pengadilan saja diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Ombudsman harus turun tangan memeriksa seluruh OPD agar ada perbaikan nyata di Kota Tangerang,” tambahnya.
Isi dan Nomor Laporan Resmi
Laporan yang diajukan teregister dengan Nomor: 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, bersifat Penting, serta disertai berkas dan bukti pendukung terkait dugaan kelalaian Satpol PP.
Dalam dokumen tersebut, LSM GERAM menilai bahwa tindakan Satpol PP telah memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kronologi Dugaan Maladministrasi
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, terdapat tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, yaitu:
- Pembiaran terhadap pelanggaran Perda meskipun telah ada putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar penindakan.
- Penundaan berlarut dalam proses penegakan hukum administrasi daerah.
- Tidak adanya tanggapan resmi maupun tindak lanjut dari aparat pengawas internal terkait berbagai aduan masyarakat.
Dorongan untuk Ombudsman Bertindak Tegas
Romo berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat memproses laporan ini secara serius dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kami percaya Ombudsman akan bersikap objektif dan tegas dalam menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi,” tutup Romo.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Tangerang. Jika laporan ini terbukti benar, maka kinerja Satpol PP perlu dievaluasi menyeluruh agar penegakan hukum daerah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan supremasi hukum.
( Rosita ).











