Kota Tangerang | Suara Republik News Com — Setelah viralnya pemberitaan mengenai bangunan tujuh (7) lantai milik PT Antarmitra Sembada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, memberikan penjelasan resmi.
Melalui pesan WhatsApp kepada tim media, Jumat (24/10/2025), H. Junadi menegaskan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin dari dinas terkait.

Atahan apa komandan, sudah terkonfirmasi dengan dinas terkait, sudah ada izinnya. Hanya saja ada perbaikan, gardu depan dibongkar dan dipindahkan ke belakang. Waktu hearing di komisi bersama dinas sudah diarahkan untuk perbaikan izin,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi ulang apakah bangunan itu sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Junadi menegaskan hal yang sama.
Betul. Itu kan ada gardu listrik yang dibongkar dan dipindahkan ke belakang, tentu ada perubahan retribusi atau izin. Itu yang dimaksud perbaikan izin, dan sudah diarahkan waktu rapat di komisi,” tegasnya.
Pernah Disidak Komisi I DPRD dan Satpol PP
Diketahui sebelumnya, pada 24 Juli 2025, bangunan tersebut sempat disidak langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi, bersama pejabat Dinas terkait dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Suyitno alias Alek.
Dalam sidak tersebut, Junadi menyampaikan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan GSB (Garis Sempadan Bangunan) utama sudah sesuai aturan. Namun, ditemukan pelanggaran pada pembangunan gardu listrik dan pos penjagaan yang posisinya menjorok ke depan jalan, tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Kami juga menyoroti adanya indikasi pemanfaatan bangunan sebagai gudang, padahal kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan hanya untuk perkantoran,” ujar Junadi saat itu.
Diduga PBG Palsu dan Dokumen Tidak Ditemukan
Rumor mengenai dugaan PBG palsu pada bangunan megah tersebut mencuat setelah wartawan menemukan papan informasi proyek yang pudar bertuliskan Nomor SK-PBG-367105-13022023-003*, dengan tahun penerbitan 2023.
Namun, hasil penelusuran tim media ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru menemukan kejanggalan, sebab berkas izin tidak ditemukan dalam sistem.
Kejanggalan semakin bertambah ketika Lurah Cipondoh, Buhori Ilyas, menyatakan bahwa secara fisik bangunan tujuh lantai tersebut memang berada di wilayah Kelurahan Cipondoh, namun pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan referensi atau rekomendasi administratif terkait pembangunan itu.
Satpol PP DinilaiTertutup
Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta keterangan dari pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait laporan masyarakat Nomor: 001/011044/Unit YanMas/X/2025 atas nama Guntur Hutabarat, bagian pelayanan masyarakat hanya mengatakan:
Nanti yang bisa menjelaskan Pak Alek. Tapi saat ini Pak Alek sedang tidak di tempat,” ujar petugas (27/10/2025).
Menariknya, keterangan serupa juga disampaikan oleh petugas sekuriti gedung, yang menyebut hanya Alek/Suyitno yang memahami secara detail ihwal status bangunan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan pengawasan Satpol PP Kota Tangerang.
LSM Geram Banten Indonesia Siapkan Langkah Hukum
Menanggapi situasi ini, Sekretaris DPC LSM Geram Banten Indonesia, M. Seno Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengawal kasus tersebut dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan pemalsuan dokumen.
Kami tidak ingin kasus seperti ini berlalu begitu saja. Jika ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang, kami akan bawa ke ranah hukum,” tegas Seno.
Publik Tunggu Transparansi Pemerintah
Kasus bangunan tujuh lantai milik PT Antarmitra Sembada ini menjadi sorotan tajam publik Kota Tangerang. Di satu sisi, Ketua Komisi I menyatakan bangunan sudah berizin dan tengah melakukan perbaikan dokumen. Namun di sisi lain, data resmi di dinas terkait belum dapat ditunjukkan, menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas izin yang dimaksud.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemkot Tangerang, terutama Satpol PP, DPMPTSP, dan Inspektorat, agar memastikan pengawasan pembangunan tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
( Team ).










