Home / Tangerang Raya

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kota Tangerang —Suara republik news. Com 22/10/2025.Dalam beberapa bulan terakhir, publik di Kota Tangerang dihebohkan oleh serangkaian sorotan tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai tidak maksimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah elemen masyarakat menuding adanya indikasi pembiaran dan dugaan permainan dalam penanganan berbagai laporan pelanggaran yang mandek tanpa kejelasan.

Gelombang kritik ini memuncak ketika puluhan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya turun ke jalan menyuarakan aspirasi masyarakat. Mereka menuntut Wali Kota Tangerang untuk segera mencopot Kepala Satpol PP, beserta jajaran pejabat di bawahnya seperti Kabid dan Kasi Gakumda, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda.

Kekecewaan masyarakat semakin dalam setelah mengetahui bahwa sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada Wali Kota kemudian dialihkan ke Inspektorat Kota Tangerang. Namun, langkah tersebut justru dianggap tidak memberikan hasil yang signifikan.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Inspektorat serta peran auditor internal yang dinilai pasif disebut sebagai faktor utama lemahnya efektivitas pengawasan.

Selain itu, publik juga menyoroti independensi Inspektorat yang dinilai lemah karena posisinya berada di bawah kepala daerah. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan praktik patronase, sehingga rekomendasi hasil audit seringkali tidak ditindaklanjuti secara optimal.

Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa laporan hasil pengawasan Inspektorat cenderung formalitas belaka dan tidak memuat informasi yang memadai untuk memperkuat tindak lanjut penegakan hukum di lapangan.

Empat Rekomendasi Inspektorat untuk Satpol PP

Menanggapi sorotan tersebut, Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang terkait peningkatan kinerja Satpol PP.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Pertama, Satpol PP harus lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi secara tertulis. Kedua, Satpol PP perlu memperkuat komunikasi publik agar setiap aduan mendapat tanggapan jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif. Ketiga, Satpol PP diminta melakukan pembinaan integritas dan pengawasan internal secara berkesinambungan. Keempat, Inspektorat akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP yang mencakup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Namun, Ricky menambahkan bahwa audit kinerja baru bisa dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Paling cepat setelah Desember, baru Januari audit bisa kita mulai. Auditnya tidak hanya soal aduan, tapi keseluruhan program kegiatan Satpol PP,” tambahnya.

LSM Geram Banten Desak Ombudsman dan Pemerintah Pusat Bertindak

Sementara itu, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo, yang akrab disapa Romo, menyatakan pihaknya bersama aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP kepada lembaga terkait.

Menurutnya, pernyataan Inspektur Inspektorat tidak sesuai dengan kapasitas dan harapan masyarakat.

Kami sebagai warga justru ingin membantu pemerintah menegakkan Perda dan meningkatkan PAD. Tapi Inspektorat malah meminta kami memberikan data dan bukti yang bukan kapasitas kami. Padahal, banyak laporan pelanggaran seperti bangunan tanpa izin, penyalahgunaan izin PBG, hingga perusahaan ilegal yang sudah kami sampaikan,” tegas Romo.

Romo juga menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang.

Banyak bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi masih beroperasi. Ini jelas pelanggaran terhadap Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI  dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami mendesak Ombudsman RI segera turun tangan  agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Baca Juga  HUT SMA Negeri 31 Kabupaten Tangerang Yang Ke 4 Tahun "HARSA" Gaungkan Harsa Dan Masa Depan Cerah

Catatan Redaksi:

Gelombang kritik terhadap lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh instansi penegak Perda ini menjadi ujian besar bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan berintegritas. Publik kini menanti langkah konkret dari Wali Kota dan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan serta tuntutan masyarakat yang kian menguat.

( Rosita.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tangerang Raya

Pemain Dana Bank Berkedok Pengusaha Rayu Lansia 78 Tahun di Lippo Karawaci

Tangerang Raya

Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik.

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Tangerang Raya

Galian C di Kp Sarongge Semakin Berkuasa Seolah Kebal Hukum Oknum Itansi Sudah Terima Upeti.

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai di Kota Tangerang Diduga Asal Jadi, PT. Nurroya Jaya Sejahtera Terancam Sanksi

Contact Us