Home / Tangerang Raya

Senin, 5 Mei 2025 - 16:59 WIB

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang, Suara Republik, com.   – Penggunaan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman tidak disarankan tanpa pengolahan yang tepat. Air limbah pabrik dapat mengandung berbagai polutan yang dapat membahayakan tanaman, tanah, dan lingkungan, 26 April 2025.

BOD (Biochemical Oxygen Demand)

BOD adalah parameter yang digunakan untuk mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air. Air limbah pabrik dengan BOD tinggi dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan membahayakan lingkungan.

Dampak Penggunaan Air Limbah Pabrik untuk Menyiram Tanaman Pencemaran tanah dan tanaman, Air limbah pabrik dapat mengandung logam berat, bahan kimia berbahaya, dan patogen yang dapat membahayakan tanaman dan tanah.

Dampak pada kesehatan manusia, Jika tanaman yang disiram dengan air limbah pabrik dikonsumsi oleh manusia, maka dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Pengolahan Air Limbah Pabrik Sebelum menggunakan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman, perlu dilakukan pengolahan yang tepat untuk menghilangkan polutan dan bahan berbahaya. Pengolahan air limbah pabrik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi, seperti pengolahan biologis, kimia, atau fisik.

Menurut salah satu Ketua Umum. LSM  BP2A2N ( E.Raja Lubis ) mengatakan bahwa Dinas Pertamanan Mempunyai Anggaran yg di Anggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tangerang, ada dugaan dana untuk membeli air bersih  di Korupsi oleh pihak Pertamanan  Kecamatan Pinang Kota Tangerang, hal ini dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan Keuangan Negara. berikut beberapa Sanksi yang dapat diterapkan, Sanksi Pidana jika terbukti malakukan Korupsi, Pelaku dapat dijatuhi hukuman Penjara dan Denda, 25/04/2025. 22 :35

Sesusi dengan ketentuan Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku juga dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pemecatan atau Pencopotan jabatan ujarnya. Sanksi spesifik pasal 2 ayat (1) Undang – undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliard’:  kata E. Raja lubis

Baca Juga  Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Kesimpulan Penggunaan Air limbah Pabrik untuk menyiram tanaman perlu dilakukan dengan hati – hati dan setelah Pengolahan yang tepat untuk menghilangkan Polutan dan bahan berbahaya.jika tidak, maka dapat menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan Kesehatan Manusia.

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Tangerang Raya

Diduga Obat Keras Tramadol Dijual Bebas di Jakarta Barat, Warga Resah dan Minta Penindakan Tegas

Tangerang Raya

Gebyuran Karang Timur Gelar Turnamen Sachrudin Club U-45 se-Kota Tangerang Sambut HUT RI ke-80

Tangerang Raya

PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Tangerang Raya

Konflik Manajemen KPMH dan Mitra Driver Oke-Jek, soal Stikerarisasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian di Tanjung Anom

Tangerang Raya

Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Pasar Kemis Menjadi Sorotan, Camat: Kami Belum Terima Dokumen Legalitas

Contact Us