Home / Tangerang Raya

Senin, 5 Mei 2025 - 16:59 WIB

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang, Suara Republik, com.   – Penggunaan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman tidak disarankan tanpa pengolahan yang tepat. Air limbah pabrik dapat mengandung berbagai polutan yang dapat membahayakan tanaman, tanah, dan lingkungan, 26 April 2025.

BOD (Biochemical Oxygen Demand)

BOD adalah parameter yang digunakan untuk mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air. Air limbah pabrik dengan BOD tinggi dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan membahayakan lingkungan.

Dampak Penggunaan Air Limbah Pabrik untuk Menyiram Tanaman Pencemaran tanah dan tanaman, Air limbah pabrik dapat mengandung logam berat, bahan kimia berbahaya, dan patogen yang dapat membahayakan tanaman dan tanah.

Dampak pada kesehatan manusia, Jika tanaman yang disiram dengan air limbah pabrik dikonsumsi oleh manusia, maka dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Pengolahan Air Limbah Pabrik Sebelum menggunakan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman, perlu dilakukan pengolahan yang tepat untuk menghilangkan polutan dan bahan berbahaya. Pengolahan air limbah pabrik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi, seperti pengolahan biologis, kimia, atau fisik.

Menurut salah satu Ketua Umum. LSM  BP2A2N ( E.Raja Lubis ) mengatakan bahwa Dinas Pertamanan Mempunyai Anggaran yg di Anggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tangerang, ada dugaan dana untuk membeli air bersih  di Korupsi oleh pihak Pertamanan  Kecamatan Pinang Kota Tangerang, hal ini dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan Keuangan Negara. berikut beberapa Sanksi yang dapat diterapkan, Sanksi Pidana jika terbukti malakukan Korupsi, Pelaku dapat dijatuhi hukuman Penjara dan Denda, 25/04/2025. 22 :35

Sesusi dengan ketentuan Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku juga dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pemecatan atau Pencopotan jabatan ujarnya. Sanksi spesifik pasal 2 ayat (1) Undang – undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliard’:  kata E. Raja lubis

Baca Juga  DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Kesimpulan Penggunaan Air limbah Pabrik untuk menyiram tanaman perlu dilakukan dengan hati – hati dan setelah Pengolahan yang tepat untuk menghilangkan Polutan dan bahan berbahaya.jika tidak, maka dapat menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan Kesehatan Manusia.

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Sampaikan Arahan dan Penekanan IPTU Iman Sodikin Pimpin Apel Pagi Polsek Panongan

Tangerang Raya

Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Tangerang Raya

Pembongkaran Pedagang dan Parkir Motor Liar di Stadion Poris: Empat Instansi Pemerintah Kota Tangerang Bertindak

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

Pemain Dana Bank Berkedok Pengusaha Rayu Lansia 78 Tahun di Lippo Karawaci

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

Contact Us