Home / Tangerang Raya

Minggu, 30 November 2025 - 18:10 WIB

Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Keliru Soal Pabrik Biji Plastik, Ada Apa?

Kota Tangerang – suara republiknews. Com – Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Kasi Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas pabrik biji plastik di Jl. Imam Bonjol, Gg. Keramat 1, RT 003/RW 002, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pemberitaan salah satu media online pada 15 Mei 2025, Alex menyatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang pastikan pabrik biji plastik sudah tidak ada kegiatan lagi.”

Namun, pada Sabtu (29/11/2025), berita tersebut menghilang dari laman media dan hanya menampilkan pesan “Nothing Found”. Hilangnya berita tanpa penjelasan memunculkan dugaan adanya take-down sepihak dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai akurasi serta transparansi pernyataan pejabat publik.

Fakta Lapangan Berbeda dari Pernyataan Satpol P

Berdasarkan penelusuran FaktaHukumNews di lokasi, bangunan yang disebut telah berhenti beroperasi itu ternyata masih penuh tumpukan sampah plastik, dan truk-truk besar terlihat keluar-masuk membawa muatan. Aktivitas ini jelas bertolak belakang dengan klaim “sudah tidak ada kegiatan”.

Lebih ironis lagi, bangunan yang berizin sebagai bengkel, diduga belum memiliki izin perubahan fungsi (PBG) untuk dijadikan gudang, terlebih menjadi tempat pengolahan atau penimbunan limbah plastik.

Padahal, pabrik biji plastik milik Hengky tersebut sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Meski demikian, aktivitas yang berpotensi melanggar aturan diduga tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari Satpol PP.

Konfirmasi Wartawan: Jawaban Kasi Gakkumda Dinilai Tidak Konsisten

Wartawan FaktaHukumNews melakukan konfirmasi melalui pesan kepada Alex Suyitno pada 29 November 2025 dengan pertanyaan:

  1. Apakah benar pabrik sudah tidak beroperasi?
  2. Apakah PBG telah diubah menjadi izin gudang?
  3. Bagaimana pengawasan terhadap bangunan yang sudah diputus bersalah oleh PN?
  4. Jika masih ditemukan pelanggaran, apa tindakan tegas Satpol PP?
Baca Juga  Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

Namun, Alex memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar, antara lain:

 

* “Belum monitor.”

* “Akan dicek kembali Senin.”

* “Kegiatan yang dimaksud adalah produksi pakai mesin… kalau hanya menaruh barang di gudangnya sendiri apakah ngga boleh?”

Alex bahkan balik mempertanyakan:

* “Apakah sebuah bengkel nggak boleh ada gudang?”

* “Apakah di rumah saudara nggak ada gudangnya?”

Ia menambahkan:

“Masalah ini sudah selesai dengan RT/RW dan pemilik bangunan.”

Pernyataan tersebut dinilai janggal, mengingat sudah ada putusan pengadilan dan kewenangan Satpol PP seharusnya tidak dapat “diselesaikan hanya dengan RT/RW”.

Dialog ini justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan Satpol PP tidak dijalankan optimal, bahkan berpotensi membenarkan aktivitas yang menyalahi aturan.

Dokumen Resmi RDTR: Lokasi Tersebut Tidak Boleh untuk Industri

Mengacu pada Peta Rencana Pola Ruang RDTR Kota Tangerang (Perwal No. 111 Tahun 2023)** yang diterbitkan Dinas PUPR, lokasi bangunan tersebut berada di:

Zona Orange: SUB-ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP

Yang berarti:

* Bukan zona industri

* Tidak boleh digunakan sebagai pabrik

* Tidak boleh dipakai untuk pengolahan atau penimbunan limbah

* Tidak diperbolehkan menjadi gudang pengolahan biji plastik

Aturan RDTR dan RTRW menegaskan bahwa zona perdagangan dan jasa tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri. Meski awalnya berizin sebagai bengkel, perubahan fungsi menjadi gudang, pabrik, atau tempat penimbunan jelas melanggar hukum.

Pernyataan Publik Harus Berdasarkan Fakta

Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan kepada media memiliki konsekuensi hukum dan etika. Pernyataan yang tidak akurat dapat menjadi kebohongan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Kasus ini membuka dugaan lebih dalam terkait:

* Minimnya pengawasan

* Ketidaktegasan penegakan perda

* Potensi pembiaran aktivitas ilegal

Hilangnya berita, jawaban yang tidak konsisten, serta fakta lapangan yang berbeda menjadi indikator kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus pabrik biji plastik tersebut. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Tangerang Raya

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Penutupan STQ Kecamatan Neglasari 2026, Jadi Momentum Evaluasi dan penguatan generasi Qur’ani

Tangerang Raya

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Tangerang Raya

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa.

Contact Us