Home / Tangerang Raya

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Kabupaten Tangerang, Suara republik news. Com—Dua kepala desa di Kabupaten Tangerang, yakni Kepala Desa Legok Sukamaju dan Kepala Desa Rancalabu, Kecamatan Kemiri, diduga terlibat dalam kasus penjualan besi bongkaran jembatan milik negara tanpa melalui prosedur lelang resmi. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Independent Social Control (ISC) yang menyoroti dugaan penyelewengan aset negara tersebut, 21 mei 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, kedua kepala desa tersebut dituding menjual besi bongkaran dari jembatan milik negara secara sepihak tanpa melalui mekanisme lelang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM ISC telah melayangkan surat somasi kepada kedua kepala desa tersebut sebagai bentuk teguran resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Pasal yang Diduga Dilanggar:

  1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

  1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun.

  1. Pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai besarnya kerugian yang ditimbulkan pada negara.

Sanksi yang Mungkin Dikenakan:

* Pidana Penjara: Jika terbukti bersalah, Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

* Denda: Keduanya juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan yang Diharapkan:

* Penyelidikan Mendalam: Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

* Transparansi Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.

* Akuntabilitas Pejabat Publik: Kedua kepala desa perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam mengelola aset milik negara.

( R0sita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai dan Turap di Jalan Poris Indah, Cipondoh, Menuai Pertanyaan.

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Gelar Pengamanan Terpadu Saat Gubernur Banten Sambangi TPI Kronjo

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

Tangerang Raya

Diduga Tutupi Kasus Mafia Pertalite, Manajemen SPBU dan Keamanan Enggan Diberitakan

Tangerang Raya

Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Tangerang Raya

Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

Contact Us