Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 September 2025 - 14:27 WIB

Humas Polsek Teluknaga Klarifikasi Dugaan Oknum Polisi dalam Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal, Tegaskan Komitmen Transparansi.

Tangerang .Suara Republik News.( 13/25), Polsek Teluknaga memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyinggung dugaan adanya salah satu dari oknum polisi dalam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penjualan Kosmetik Ilegal. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polsek Teluknaga dikantor Polsek Teluknaga pada Rabu (18/9/2025).

Bidhumas Teluknaga menegaskan bahwa Salah Satu Anggota kami atas nama Berinesial ( Y ) tidak pernah membenarkan adanya salah satu dari Oknum polisi dalam dugaan keterlibatan aparat dalam Praktik penjualan Kosmetik ilegal di Wilayah Villa Taman Banda Ruko Blok B1 No 7 Dadap Tangerang.

Terkait dengan adanya dugaan anggota Binamas Polsek Teluk Naga seolah Olah melindungi serta membackup dari pelaku usaha Kosmetik ilegal, pihak Bidhumas menjelaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat sepihak dan belum memiliki dasar bukti yang kuat. Selain itu, pemberitaan yang beredar dinilai tidak berimbang karena tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi resmi ke pihak Kepada Kami .”Katanya Tegas.

“Pemberitaan semestinya tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Apabila ada anggota yang benar-benar terlibat, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum langsung oleh kami , disiplin, dan kode etik Polri. Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat,” tegas Ipda Indra Intel Teluk Naga”.

Selaku Intel Polsek Teluknaga menyatakan “menghormati tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, media juga diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjaga keberimbangan berita, serta menghindari penyebutan nama seseorang sebelum ada keputusan hukum yang sah. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”Tegasnya”.

Beliau adalah orang baik, panutan dan contoh bagi kami, gak mungkin Beliau berinisial melakukan serta melindungi para pelaku usaha menjual barang ilegal tidak disertai dengan Data data yang lengkap dari BPOM yang resmi, jika itu terjadi ada di wilayah kami akan kami proses secara hukum ” ujar menambahkan

Baca Juga  JMB Jakarta Endus Dugaan Pemborosan Rp3,7 Miliar di Dindikbud Banten, Desak APH Turun Tangan

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya mengklarifikasi.

[ Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Purnawiyata Siswa-Siswi UPTD SDN Pondok Jagung 02 ; Momen Penuh Syukur dan Kebersamaan

Tangerang Raya

Disorot Soal Temuan BPK: Pemkab Tangerang Anggarkan  70 Miliar Bangun Gedung MPP

Tangerang Raya

Gandeng Polres Serang, DPUPR Kabupaten Serang-Pokmas Teken PKS Program SPAM.

Tangerang Raya

Terendus Praktik Mafia Pertalite, Oknum SPBU di Tangsel Diduga Terlibat Permainan BBM Subsidi

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Diduga Tak Miliki PBG, Proyek GOR di Karang Mulya Langgar Aturan Bangunan

Tangerang Raya

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Contact Us