Home / Tangerang Raya

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:50 WIB

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Kota Tangerang — Suararepubliknews. Com Dugaan pemasangan kabel jaringan WiFi/fiber optik sepanjang kurang lebih 3.000 meter di wilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menuai sorotan publik. Pemasangan yang dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.47 WIB dini hari tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas),

Kabel WiFi yang terpasang secara semrawut di ruang publik dan memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin resmi itu disinyalir berjalan mulus karena diduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum di tingkat wilayah, mulai dari kelurahan hingga oknum RT dan RW setempat.

Isu tersebut langsung menyeret perhatian publik terhadap Camat Cipondoh. Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Cipondoh menegaskan tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan kabel WiFi tersebut, begitu pula dengan Lurah Gondrong.

Saat ini saya sudah menghubungi lurah untuk segera menelusuri dan mencari tahu siapa pihak atau oknum wilayah yang terlibat dan diduga memuluskan pemasangan kabel WiFi sepanjang 3.000 meter itu. Karena tidak ada laporan apa pun, baik kepada saya maupun kepada Lurah Gondrong,” tegas Camat Cipondoh.

Diduga Langgar Perda dan Aturan Penataan Utilitas

Sebagaimana diketahui, pemasangan kabel WiFi/fiber optik tanpa izin, terlebih dengan memanfaatkan tiang PJU secara ilegal, dilarang keras dan menjadi kewenangan penertiban Satpol PP Kota Tangerang.

Penindakan tersebut mengacu pada:

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk sarana dan prasarana jaringan kabel.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa: Pemasangan jaringan internet/fiber optik wajib mengantongi izin resmi;
Dilarang menggunakan fasilitas umum seperti tiang PJU tanpa izin teknis;
Perangkat WiFi, box jaringan, maupun kabel yang dipasang secara ilegal di ruang publik dapat ditertibkan hingga diputus oleh petugas.

Baca Juga  Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Satpol PP Siap Turun Tangan

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang menyatakan akan segera melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan akan menertibkan tiang dan perangkat WiFi ilegal yang terpasang di wilayah Kelurahan Gondrong.

Kami akan melakukan pengecekan dan investigasi. Jika terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018, maka akan dilakukan penertiban terhadap tiang dan perangkat WiFi ilegal, termasuk yang menggunakan tiang PJU tanpa izin,” ujar Kasatpol PP.

Warga Desak Tindakan Tegas

Masyarakat Gondrong berharap tindakan tegas dan nyata segera dilakukan. Pasalnya, persoalan kabel WiFi dan utilitas yang semrawut telah menjadi masalah menahun yang kerap dikeluhkan warga karena:

Merusak estetika kota, Mengganggu ketertiban umum,
Berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Respon cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang dalam menerima serta menindaklanjuti aduan masyarakat ini dinilai sebagai langkah awal yang positif, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

( Redaksi ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Humas Polsek Teluknaga Klarifikasi Dugaan Oknum Polisi dalam Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal, Tegaskan Komitmen Transparansi.

Tangerang Raya

Menguapnya Uang Rakyat di Desa “Mandiri” Kampung Melayu Timur Tangerang

Tangerang Raya

HUT SMA Negeri 31 Kabupaten Tangerang Yang Ke 4 Tahun “HARSA” Gaungkan Harsa Dan Masa Depan Cerah

Tangerang Raya

Acara Pelepasan Siswa SDN Ranca Bango III di Meriahkan dengan Mandi Bersama Damkar ‎Seru….!!!!

Tangerang Raya

Bupati Humbahas Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan USB SMA N 2 Pollung

Tangerang Raya

Bersekongkol dengan Anak Buah Ben-Pilar Dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75 M, Direktur EPP Dijebloskan ke Penjara

Tangerang Raya

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang Raya

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

Contact Us