Proyek Rp82,8 Miliar Irigasi Cisadane di Bayur Periuk Membahayakan Pengendara, Jalan Licin dan Macet Disorot
KOTA TANGERANG – Suara republik News. com. Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cisadane Tahap II yang berlokasi di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp82,8 miliar tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena kondisi jalan yang licin, berlumpur, serta menimbulkan kemacetan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas proyek menyebabkan material tanah dan lumpur terbawa ke badan jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan proyek.

Selain persoalan jalan licin dan kemacetan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek dinilai perlu diperketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, baik terhadap pekerja maupun masyarakat umum.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada seseorang yang mengaku sebagai Humas dari PT Indotehnik dan Konstruksi Jaya, KSO, bernama Sukatna, terkait kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, Sukatna menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan jawaban.
“Saya tidak bisa menjawab, nanti yang menjawab K3,” demikian jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, persoalan jalan licin, potensi kecelakaan, keselamatan pengendara, serta keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang semestinya mendapat perhatian dan penanganan segera.
Proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan aspek keselamatan masyarakat dan pekerja berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban. Pengelola proyek harus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan akses jalan yang digunakan masyarakat.
Kondisi jalan yang licin akibat lumpur proyek berpotensi membahayakan pengendara dan dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pihak pelaksana proyek dinilai perlu melakukan pembersihan jalan secara berkala, memasang rambu-rambu keselamatan, mengatur lalu lintas, serta memastikan kendaraan proyek tidak membawa material lumpur ke badan jalan.
Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut. Apakah pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penerapan K3 dan dampak aktivitas proyek terhadap pengguna jalan?**
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengatasi jalan licin, kemacetan, serta persoalan keselamatan di sekitar lokasi proyek. Ros/ redaksi









