Home / Tangerang Raya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Bangunan Hampir Rampung, Satpol PP Cipondoh Dipertanyakan: Sudah Berkali-kali Dilaporkan, Dua Kali Diberitakan, Tetap Tak Ada Tindakan

KOTA TANGERANG — Suara Republik, News. Com. Sebuah bangunan di Jl. Kihajar Dewantoro, Gang Lapangan Cg No.76A, RT 004/RW 002, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini pengerjaannya terlihat sudah hampir rampung. Namun, di tengah progres pembangunan tersebut, tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang hingga kini belum terlihat, meski persoalan bangunan tersebut disebut telah berkali-kali dilaporkan.

Ironisnya, tim investigasi Suara Republik News juga telah dua kali memberitakan persoalan tersebut, dengan harapan pemberitaan menjadi kontrol sosial sekaligus mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan di lapangan.

Namun faktanya, pembangunan terus berjalan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan yang telah dilaporkan tersebut?

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi bangunan, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengapa pembangunan justru dapat terus berjalan hingga mendekati penyelesaian?

Sudah Dilaporkan, Mengapa Belum Ada Tindakan?

Persoalan ini bukan baru diketahui. Informasi dan laporan mengenai bangunan tersebut disebut telah disampaikan berulang kali kepada Satpol PP.

Bahkan, setelah dilakukan pemberitaan pertama dan kedua oleh tim investigasi Suara Republik News, pembangunan tetap berjalan tanpa terlihat adanya tindakan penghentian pekerjaan, pemeriksaan terbuka, ataupun penjelasan resmi kepada publik mengenai status bangunan tersebut.

Situasi tersebut patut dipertanyakan karena fungsi Satpol PP bukan sekadar menunggu bangunan selesai kemudian bertindak. Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah seharusnya dilakukan ketika indikasi pelanggaran ditemukan, bukan setelah bangunan berdiri dan menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Apabila benar terdapat pelanggaran, membiarkan pembangunan terus berlangsung berpotensi membuat persoalan semakin sulit ditangani. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan bangunan ternyata telah dipenuhi, maka Satpol PP maupun instansi teknis terkait semestinya dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Baca Juga  SATPOL PP DIDESAK SEGEL PEMBANGUNAN MARKET ERA BLUE DI BATUCEPER Diduga Tanpa PBG, PT KONAKO Diminta Hentikan Kegiatan Sementara

Aturan PBG Bukan Formalitas

Pembangunan gedung pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dan persyaratan administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

PBG bukan sekadar dokumen pelengkap. Persetujuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian fungsi bangunan, persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan ketertiban penyelenggaraan bangunan.

Sementara itu, keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga memiliki dasar hukum, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Karena itu, jika laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran benar-benar telah diterima, publik berhak mempertanyakan apa langkah konkret yang telah dilakukan Satpol PP.

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan?

Apakah sudah meminta klarifikasi pemilik atau pelaksana pembangunan?

Apakah status PBG telah diverifikasi kepada DPMPTSP atau perangkat daerah tek

Dan jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa pembangunan masih dibiarkan berjalan?

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Disuruh Melapor

Kondisi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil.

Masyarakat dan media telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi serta melakukan peliputan di lapangan. Namun, laporan tanpa tindak lanjut hanya akan menimbulkan kesan bahwa pengawasan berhenti sebatas menerima pengaduan.

Jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali melapor, media sudah dua kali memberitakan, tetapi pembangunan tetap melaju hingga hampir selesai.

Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan.

Sikap diam justru membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih besar: apakah pengawasan memang berjalan, atau justru menunggu bangunan selesai terlebih dahulu?

Baca Juga  BPPKB Banten Kota Tangerang Aksi Sosial Membantu Warga Pasca Banjir.

Suara Republik News meminta Satpol PP Kota Tangerang bersama instansi teknis terkait segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas dan kesesuaian pembangunan, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Sebab penegakan aturan tidak boleh berhenti pada laporan dan pemberitaan. Aturan harus ditegakkan sebelum pelanggaran menjadi fakta yang sulit dikoreksi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pemilik bangunan, pelaksana pembangunan, Satpol PP Kota Tangerang, serta instansi terkait.( Rosita/ team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Petani Kabupaten Serang Optimis Tingkatkan Produks.

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Tangerang Raya

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”

Tangerang Raya

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Tangerang Raya

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Penyerahan PSU PT Panji Graha Indah

Contact Us