TANGERANG, SRN – Sikap indisipliner dan dugaan pembangkangan terhadap aturan hukum kembali mencoreng citra birokrasi di Kota Tangerang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kinerja Lurah Sukasari, Kecamatan Tangerang, Setiyo Pambudi, S.Kom, M.AP. Ia dinilai sengaja menabrak regulasi daerah terkait tata kelola lingkungan, khususnya dalam proses pemilihan pengurus Rukun Warga (RW) 10 di wilayahnya.
Lurah Sukasari diduga kuat melakukan pelanggaran dan pembangkangan sistematis terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025, khususnya Pasal 16, 20, 22, dan 23 yang mengatur secara ketat tentang mekanisme kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dugaan pelanggaran ini dibongkar oleh H. Tatang Sago, seorang tokoh masyarakat sekaligus warga Sukasari. Kepada awak media pada Minggu (17/5/2026), H. Tatang Sago mengecam keras kebijakan sepihak kelurahan yang dinilai mencederai asas transparansi dan demokrasi di tingkat akar rumput.
> “Kami melihat ada indikasi pembiaran, bahkan dugaan manipulasi aturan yang menabrak Pasal 16, ayat 2 Perwal No. 62 Tahun 2025. Aturan tentang RT dan RW itu dibuat untuk menjamin ketertiban dan hak warga, bukan untuk diakali demi kepentingan sepihak atau selera subjektif oknum kelurahan,” tegas H. Tatang Sago dengan nada sengit.
Pelanggaran ini diduga terjadi karena adanya ego sektoral atau kepentingan tertentu dari pihak kelurahan yang mengabaikan petunjuk teknis (juknis) baku dalam Perwal. Dampaknya, muncul mosi tidak percaya dari warga yang merasa hak-hak konstitusionalnya di tingkat lingkungan telah dikebiri.
Merespons kesewenang-wenangan ini, tokoh masyarakat bersama elemen warga Sukasari bersiap mengambil langkah hukum dengan melaporkan sang lurah langsung ke Penjabat (Pj) Walikota Tangerang. Langkah pelaporan dilakukan karena jalur komunikasi di tingkat bawah sudah menemui jalan buntu.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Lurah Sukasari, Setiyo Pambudi, S.Kom, M.AP, memberikan klarifikasi. Ia membantah telah menabrak aturan dan menegaskan bahwa proses pemilihan di RW 10 lingkungan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang tersebut sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun sebaliknya Lurah juga mengakui bahwa pengurus RT tidak memiliki SK (Surat Keputusan) sebagai RT dan berhak untuk menjadi peserta pemilih.
“Pemilihan RW 10 di lingkungan kami sudah sesuai regulasi. Bahkan, sebelum kebijakan tersebut diputuskan, kami juga sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang. Memang RT belum memiliki SK,” ujar Setiyo saat dikonfirmasi.
Kasus di Sukasari ini menjadi preseden yang memperlihatkan pentingnya pengawasan internal (Inspektorat) terhadap kepatuhan pejabat publik. Sebagai produk hukum yang relatif baru, Perwal Nomor 62 Tahun 2025 seharusnya ditegakkan secara absolut, bukan justru dikangkangi oleh pelaksana aturan itu sendiri.
Jika dugaan pelanggaran administratif ini terbukti benar setelah melalui pemeriksaan, Setiyo Pambudi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi tegas. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, klasifikasi hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan
Hukuman disiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Hukuman disiplin berat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (pencopotan), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Saat ini, warga Sukasari terus menggalang mosi, mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran administratif, dan menyusun laporan resmi untuk diserahkan kepada Walikota Tangerang. Warga mendesak agar Pemkot Tangerang bertindak tegas memberikan sanksi disiplin berat demi menjaga marwah birokrasi dan keadilan di tingkat masyarakat. ( red ).










