Home / Tangerang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kos-Kosan Tanpa PBG Di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata

Kota Tangerang, Suara republik News. Com. Dugaan ketidaktegasan penegakan hukum kembali mencuat. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai di kawasan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum disegel meski sudah dilaporkan warga sejak 5 Agustus 2026. Lambatnya penindakan justru memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik layar.

Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang oleh warga yang peduli terhadap tertib Peraturan Daerah, keselamatan bangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat mendesak agar pelaku usaha taat aturan dan mengurus perizinan sebelum beroperasi.

Hingga kini, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pendirian gedung yang sah. Sebelumnya, pihak pemilik berdalih status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman” alasan yang sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Alih-alih segera menindak, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, justru meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik, terkesan tidak profesional, mengabaikan kewenangan jabatan, dan seolah sudah ada kesepahaman dengan pihak yang diduga melanggar aturan.

PBG adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa dokumen ini, bangunan tidak hanya ilegal, melainkan juga membahayakan keselamatan penghuni dan melanggar tata ruang wilayah.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menyayangkan sikap tidak tegas aparat penegak Perda.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga  MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak profesional, menjadi garda terdepan penegakan hukum, dan tidak membiarkan pelanggaran aturan dibiarkan berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu.
(Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan Musholla RSUD Balaraja,jadi Sorotan Publik,adanya Kekerasan Terhadap Awak Media,

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Gelar Pengamanan Terpadu Saat Gubernur Banten Sambangi TPI Kronjo

Tangerang Raya

Hati- Hati Berkunjung Ke Coffee ABG Kota Tangerang  Keamanan Untuk Parkir Kendaraan Tidak Aman

Tangerang Raya

“Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat”

Tangerang Raya

BANGUNAN TANPA PBG DI TANGERANG: ALASAN BERUBAH-ubah, “DIAWAS DINAS KESEHATAN” TANTANG PERDA — IZIN DIURUS KELURAHAN?

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Banten

Laporan KITA-PD Masuk, Menguji Taring Kejati Banten di Kasus RSUD Tigaraksa

Contact Us