Home / Tangerang Raya

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Proyek Galian Kabel di Bumi Indah, Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3

Tangerang.Suara Republik News — Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN yang berlokasi di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), (25/8/2025).

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah kedalaman galian yang tidak seragam, padahal sesuai protokol teknis PLN, pemasangan kabel bawah tanah seharusnya dilakukan pada kedalaman minimal 150 cm. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu berbagai risiko teknis di kemudian hari.

Lebih parahnya lagi, tidak tampak adanya rambu-rambu keselamatan, papan informasi proyek, maupun pembatas kerja di lokasi galian. Hal ini tentu sangat membahayakan pengendara roda dua dan empat yang melintas di sekitar area proyek, serta warga sekitar yang tidak mendapat informasi memadai mengenai kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga dari PLN (Persero) Sepatan. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis pekerjaan yang telah ditentukan.

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran

Seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Herman Arab, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia mendesak PLN (Persero) Sepatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak bekerja sesuai standar.

> “Bilamana memang pihak ketiga tidak bekerja sesuai standarisasi SOP PLN, maka ini bisa menjadi masalah besar bagi Direksi PLN. Apalagi ada dugaan kecurangan terkait kedalaman pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan, yakni 150 cm,” tegas Herman Arab.

Ia juga mendorong PLN untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh jalur galian, baik yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan, khususnya di wilayah Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca Juga  Lagi-Lagi! Minimarket Oseva Di Sipon Cipondoh Kota Tangerang Diduga Kebal Hukum - Bangunan Tanpa Pbg Tetap Ngebut, Apa Perda Kota Tangerang Tidak Berlaku Untuk Oseva Atau Pemkot Takut? - Seorang Pekerja Diduga Meninggal, Pengawas & Rekan Kerja Diam Membisu, Diduga Dibungkam!

Tuntutan Akan Transparansi dan Keamanan

Kasus ini menjadi bagian dari daftar panjang proyek infrastruktur yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan. Galian kabel tanpa pengamanan memadai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, risiko longsor, hingga gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

Warga pun berharap PLN dapat meningkatkan pengawasan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek strategis seperti ini.

Jangan percaya saja dengan Laporan pihak kedua,karena tekhnis di lapangan dan laporan pasti jauh berbeda..

Warga berharap adanya pihak dari PLN yang cek ke lokasi,jadi baru benar,

Mereka mendesak agar setiap pekerjaan dilakukan sesuai standar, aman bagi lingkungan sekitar, dan tidak merugikan masyarakat.

( Holid/team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Galian Pipa Pt Destra Banyu Engineering Di Pasar Kemis Diduga Tanpa Izin & K3, Omzet Pedagang Anjlok 58%

Tangerang Raya

Bangunan Diduga Minimarket di Gondrong Hampir Rampung, Tindakan Dinas Terkait Dipertanyakan

Tangerang Raya

Camat Mauk,Holid Mawardi Hadiri Kegiatan Vidcon Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI.

Tangerang Raya

Sebut aja Bg Gepeng,Semangat juang kebersamaan,untuk kepentingan Masyarakat

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Diduga Kebal Hukum, Penjualan Rokok Tanpa Cukai Terang-Terangan di Poris Indah Tangerang Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Tangerang Raya

Diduga Tak Miliki PBG, Proyek GOR di Karang Mulya Langgar Aturan Bangunan

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Contact Us