Home / Tangerang Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Suararepubliknews.com, Kabupaten Tangerang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

kegiatan ini laksanakan secara langsung oleh, Bupati H. Moch. Maesyal Rasyid dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhamad Amud S.sos, beserta jajarannya di kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl. H. Somawinata Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Hari Kamis 05/06/2025.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.sos

menjelaskan bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi bersamaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah.

“Kebijakan belanja daerah diarahkan pada penuntasan target capaian program dan sasaran pembangunan daerah yang telah diprioritaskan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, ” jelasnya.

ia juga mengatakan bahwa, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan apabila terjadi:

1.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA

2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja

3.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan

4.Keadaan darurat; dan/atau

5.Keadaan luar biasa.

“Dokumen tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APND Tahun Anggaran 2025, “ungkapnya.

Baca Juga  Satgas Tapem Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase, Antisipasi Genangan dan Kerusakan Jalan

masih di tempat yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Muhamad Amud menambahkan bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi bersamaan oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah.

“Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan program prioritas dan unggulan serta sinkronisasi Program Asta Cita Pemerintah Pusat perlu disesuaikan dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan serta target kinerja tercapai, “tutupnya.

(Robiah/Bia)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Pantau Keamanan Objek Wisata dan Rekreasi di Hari Libur Natal

Tangerang Raya

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang Raya

Proyek Provinsi di Situ Gede Diduga Langgar Aturan karena Tanpa Papan Informasi KIP

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Tangerang Raya

Pembongkaran Pedagang dan Parkir Motor Liar di Stadion Poris: Empat Instansi Pemerintah Kota Tangerang Bertindak

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Libur Lebaran, Wahana Kolam Renang Modernland Tangerang Diserbu Pengunjung, Tetap Ramai dan Kondusif

Tangerang Raya

DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam soal Dugaan Pengelolaan Limbah B3, Publik Pertanyakan

Contact Us