Home / Tangerang Raya

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Diduga Belum Tunjukkan PBG, Proyek Pembangunan Milik PT Will Fitness Disorot Tim Investigasi

TANGERANG, SRN  – Tim investigasi Suara Republik melakukan penelusuran terhadap proyek pembangunan gedung komersial yang memasang spanduk “Will Fitness Coming Soon” pada Senin sekitar pukul 11.12 WIB. Dari hasil investigasi di lokasi, tim media belum memperoleh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat menunjukkan legalitas pembangunan tersebut.

Saat berada di lokasi, tim media terlebih dahulu menemui seseorang yang mengaku sebagai konsultan iklan. Ia menyatakan tidak mengetahui persoalan perizinan bangunan dan mengarahkan wartawan kepada pengawas lapangan.

Tim kemudian bertemu dengan Arif, yang mengaku sebagai pengawas lapangan. Saat dimintai keterangan mengenai PBG, Arif mengatakan bahwa seluruh proses perizinan sedang diurus oleh pihak kantor.

Untuk memastikan keterangan tersebut, tim media meminta agar dokumen PBG diperlihatkan. Namun, dokumen yang dikirim melalui aplikasi pesan dalam bentuk PDF ternyata tidak berisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan hanya menampilkan foto-foto rangka bangunan yang sedang dikerjakan.

Karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan, Arif kemudian mengarahkan tim media untuk menghubungi pihak kantor yang disebut bernama Alif, yang disebut menangani administrasi dan perizinan proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, proyek tersebut disebut merupakan milik Ronald dan dikerjakan oleh PT Will Fitness. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun Ronald belum memberikan keterangan resmi ataupun memperlihatkan dokumen PBG kepada tim media. Oleh karena itu, redaksi masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Perizinan Bangunan

Apabila pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, penanggung jawab pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

* Teguran tertulis.
* Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
* Penghentian tetap pekerjaan konstruksi.
* Pembekuan atau pencabutan persetujuan.
* Perintah pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan.
* Denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desak DPMPTSP dan Satpol PP Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, tim investigasi Suara Republik meminta DPMPTSP, Dinas Tata Ruang/Bangunan Gedung, dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut. Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, pihak perusahaan diharapkan dapat menunjukkannya secara terbuka demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ronald, PT Will Fitness, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, apabila terdapat dokumen PBG atau penjelasan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional.(Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Restoran Wisbi di Tangerang Kota Disorot

Tangerang Raya

Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane

Tangerang Raya

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Tangerang Raya

Kabag Ops Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Tangerang Raya

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Pemerintah Desa Kohod,berbagi Sembako. Kecil,tapi Bermakna.

Contact Us