Home / Tangerang Raya

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Diduga Belum Tunjukkan PBG, Proyek Pembangunan Milik PT Will Fitness Disorot Tim Investigasi

TANGERANG, SRN  – Tim investigasi Suara Republik melakukan penelusuran terhadap proyek pembangunan gedung komersial yang memasang spanduk “Will Fitness Coming Soon” pada Senin sekitar pukul 11.12 WIB. Dari hasil investigasi di lokasi, tim media belum memperoleh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat menunjukkan legalitas pembangunan tersebut.

Saat berada di lokasi, tim media terlebih dahulu menemui seseorang yang mengaku sebagai konsultan iklan. Ia menyatakan tidak mengetahui persoalan perizinan bangunan dan mengarahkan wartawan kepada pengawas lapangan.

Tim kemudian bertemu dengan Arif, yang mengaku sebagai pengawas lapangan. Saat dimintai keterangan mengenai PBG, Arif mengatakan bahwa seluruh proses perizinan sedang diurus oleh pihak kantor.

Untuk memastikan keterangan tersebut, tim media meminta agar dokumen PBG diperlihatkan. Namun, dokumen yang dikirim melalui aplikasi pesan dalam bentuk PDF ternyata tidak berisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan hanya menampilkan foto-foto rangka bangunan yang sedang dikerjakan.

Karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan, Arif kemudian mengarahkan tim media untuk menghubungi pihak kantor yang disebut bernama Alif, yang disebut menangani administrasi dan perizinan proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, proyek tersebut disebut merupakan milik Ronald dan dikerjakan oleh PT Will Fitness. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun Ronald belum memberikan keterangan resmi ataupun memperlihatkan dokumen PBG kepada tim media. Oleh karena itu, redaksi masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Perizinan Bangunan

Apabila pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, penanggung jawab pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

* Teguran tertulis.
* Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
* Penghentian tetap pekerjaan konstruksi.
* Pembekuan atau pencabutan persetujuan.
* Perintah pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan.
* Denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desak DPMPTSP dan Satpol PP Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, tim investigasi Suara Republik meminta DPMPTSP, Dinas Tata Ruang/Bangunan Gedung, dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut. Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, pihak perusahaan diharapkan dapat menunjukkannya secara terbuka demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ronald, PT Will Fitness, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, apabila terdapat dokumen PBG atau penjelasan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional.(Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Tangerang Raya

GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Abaikan Prosedur

Tangerang Raya

Dugaan Pungli di Desa Tanjung Anom,(KPM) Dipungut 20 Ribu Saat Ambil Bansos.wow…

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”

Tangerang Raya

Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen

Tangerang Raya

Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tangerang Raya

Kasus Kesalahpahaman Antara Debt Collector dan Warga Berakhir Damai di Polsek Pasar Kemis

Tangerang Raya

Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Contact Us