Home / Tangerang Raya

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:18 WIB

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

TANGERANG,Suara Republik News -Aktivitas proyek rehabilitasi gedung SDN Sepatan 1, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari para penggiat kontrol sosial. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, proyek yang seharusnya berorientasi pada peningkatan fasilitas pendidikan justru mencerminkan praktik kerja yang mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Terlihat jelas para pekerja di lokasi tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu safety, rompi reflektif, atau pengaman kerja lainnya. Salah satu pekerja bahkan terlihat memanjat konstruksi tanpa pengaman, hanya mengandalkan pegangan tangan antar pekerja lain, yang jelas sangat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Praktik kerja semacam ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU tersebut, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 (angka ini tetap berlaku sesuai UU meski dinilai tidak relevan secara inflasi saat ini).

Ketidaktertiban semakin kentara dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi pelaksanaan proyek melalui pemasangan papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Lebih mengecewakan lagi, saat dikonfirmasi oleh awak media, para pekerja tidak mampu menjelaskan spesifikasi teknis pekerjaan yang mereka lakukan. Hal ini mengindikasikan dugaan kuat bahwa mereka tidak dibekali informasi maupun pelatihan teknis sesuai SOP konstruksi.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Aktivis, mengecam keras lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. “Pemerintah daerah seharusnya tidak tutup mata terhadap keselamatan kerja dan transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan,” ujar Dedi di lokasi,Jumat 30-05-2025

Untuk itu, Dirinya mendesak agar instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memberikan sanksi tegas terhadap oknum kontraktor nakal, serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Saat di konfirmasi Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang akan menindak lanjuti informasi tersebut kepada pihak pelaksana proyek,

” Terimakasih infonya, nanti akan saya sampaikan kepada pihak pelaksana,” Jawabnya dalam balasan Chatt WhatsApp.

( Holid ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Masitoh Ajukan Pengurusan Dokumen Pengganti

Tangerang Raya

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 21 Disambut Antusias oleh Keluarga

Tangerang Raya

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Tangerang Raya

Disorot Soal Temuan BPK: Pemkab Tangerang Anggarkan  70 Miliar Bangun Gedung MPP

Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Tangerang Raya

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang

Contact Us