Home / Tangerang Raya

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:52 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor

Kota Tangerang, Suara republiknews. Com – Puluhan jurnalis dan aktivis LSM menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025). Massa aksi berasal dari sejumlah organisasi seperti *Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Pewarna Indonesia, Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), LSM BP2A2N, serta *LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM).Suara republiknews.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, yang dinilai lamban, tidak transparan, dan kurang responsif terhadap laporan pelanggaran perda, khususnya bangunan tanpa izin.

Dengan membawa spanduk dan poster, para jurnalis dan aktivis menyuarakan orasi kritis menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP. Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh ,Kasatpol PP Irman Pujahendra itu telah gagal menjalankan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah secara profesional.

> “Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan pelanggaran, khususnya soal bangunan tanpa izin resmi dari dinas terkait. Tapi yang kami temui justru sikap diam, bahkan seolah menghindari klarifikasi ketika dikonfirmasi awak media,” ujar Syamsul dalam orasinya.

Menurutnya, sistem pelayanan informasi di Satpol PP, khususnya di bidang Gakumda, sangat buruk dan tidak kooperatif. Hal ini, lanjut Syamsul, justru menghambat tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kami tidak mempermasalahkan personal Kasatpol, tapi soal sistem yang buruk. Pelayanan informasi publik sangat tidak terbuka, ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diatur undang-undang,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan enam poin tuntutan, yakni:

  1. Mencopot Kasatpol PP yang dinilai lemah dalam kepemimpinan dan tidak tegas terhadap bawahannya.
  2. Menutup dan menindak tegas semua pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin resmi.
  3. Menjamin adanya kepastian atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat secara terbuka dan adil.
  4. Menjalankan Perda secara profesional sesuai kewenangan dan fungsi Satpol PP.
  5. Mengembalikan fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda, penjaga ketertiban umum, dan pelindung masyarakat.
  6. Membuka semua proses pengaduan secara transparan serta menindak oknum yang diduga bermain dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga  Gudang di Arcadia Diduga Produksi Oli Palsu, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Sayangnya, menurut Syamsul, tidak ada satu pun tuntutan yang ditanggapi secara konkret oleh pihak Satpol PP dalam pertemuan yang berlangsung tertutup. Hal ini membuat para peserta aksi merasa kecewa dan merasa mediasi gagal total.

> “Karena tuntutan kami tidak digubris, kami akan kembali dengan gelombang aksi yang lebih besar ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Kami ingin Satpol PP bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai penegak aturan dan menjamin ketertiban pelaku usaha terhadap regulasi perizinan,” tegas Syamsul, yang juga Pemimpin Redaksi ‘Focusflash’.

Aksi berjalan tertib dengan pengamanan aparat, namun suasana sempat memanas saat perwakilan massa menolak tanda tangan mediasi karena dianggap tidak sesuai substansi tuntutan.

Dengan sorotan tajam dari media dan publik, Satpol PP Kota Tangerang kini berada di bawah tekanan tinggi untuk segera membenahi kinerja dan membuka ruang dialog transparan dengan masyarakat serta media.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

SKANDAL INFRASTRUKTUR TANGSEL 2025: “Pesta Pora” Rp 34,7 Miliar di Atas Regulasi yang Diinjak-injak dan Beton Keropos

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Contact Us