Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:43 WIB

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

TANGERANG, SRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum di wilayah Banten. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025, tim Kedeputian Penindakan KPK mengamankan sedikitnya lima orang, termasuk seorang oknum jaksa dan anggota kepolisian.

Kronologi dan Identitas Pihak Terkait

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa yang diamankan berinisial RZ, yang diketahui bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. RZ diduga ditangkap bersama sejumlah uang yang disinyalir sebagai bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara hukum di Kabupaten Tangerang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

> “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dugaan Pemerasan Warga Negara Asing

Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara ini menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Oknum jaksa dan polisi tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang melibatkan WNA tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, institusi asal para oknum tersebut masih melakukan verifikasi internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, menyatakan pihaknya masih memverifikasi kebenaran keterlibatan anggotanya dalam operasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Proses Hukum di KPK

Kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Baca Juga  Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga penegak hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya pengawasan internal dan penguatan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (S.Manahan.T)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Tangerang Raya

Di Hari Raya Idul Adha 2026, PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah

Tangerang Raya

Apresiasi Warga Karang Anyar,Sambut Baik Langkah Pemerintah Desa,dengan di Hotmix nya jalan Desa.

Tangerang Raya

Orang Tua Murid Meradang Soal Harga Seragam di SMP Negeri, Aroma Pungli Menguap

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Duri Kosambi Hadiri Panen Sayuran, Wujud Sinergi Polisi dan Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Tangerang Raya

Kota Tangerang Rayakan HUT ke-33, Pemprov Banten Apresiasi Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi

Contact Us