Home / Tangerang Raya

Senin, 8 Juni 2026 - 21:49 WIB

Modus Klasik Anggaran Berulang Dana Desa Bojong Renged, LBH BONGKAR: Inspektorat Jangan Mandul, Segera Limpahkan ke APH!

TANGERANG, SRN  – Dugaan aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kian menyengat. Berdasarkan analisis tajam terhadap laporan keuangan desa kurun waktu tiga tahun berturut-turut (2023–2025), ditemukan pola pengalokasian anggaran yang sarat kejanggalan dan diduga kuat menjadi celah kebocoran uang negara.

Sektor-sektor non-fisik yang sulit diverifikasi secara kasat mata oleh publik, seperti bantuan bibit peternakan, perikanan, hingga pemutakhiran data sosial, terindikasi sengaja dijadikan “pos basah” yang dicairkan berulang kali. Kondisi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum sekaligus Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H. Dengan lantang, ia menyebut tata kelola keuangan di Desa Bojong Renged bukan lagi sekadar masalah administrasi yang ceroboh, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis.

“Itu modus korupsi klasik, Jangan Bodohi Masyarakat!” ungkap Irwansyah saat dimintai tanggapan perihal temuan data ini. Irwansyah, S.H, tidak dapat menyembunyikan kegeramannya, Senin 8 Juni 2026. Ia menyoroti tajam alokasi dana peternakan dan perikanan tahun 2023–2024, serta anggaran pemutakhiran peta wilayah/sosial yang dicairkan sampai tiga kali dalam setahun anggaran pada 2023.

> “Memutakhirkan peta wilayah sampai tiga kali dalam setahun itu logikanya di mana? Ini sangat tidak masuk akal secara nalar hukum dan manajemen publik! Peta wilayah itu bukan barang sekali pakai yang berubah tiap bulan. Kami menduga kuat ini adalah modus copypaste anggaran atau proyek di atas kertas demi mencairkan uang negara. Kami mencium indikasi kuat adanya proyek fiktif dan markup anggaran,” tegas Irwansyah, S.H. kepada redaksi.

Lebih lanjut, Irwansyah juga menguliti fenomena pergeseran anggaran tahun 2025 yang mendadak beralih masif ke proyek fisik (jalan lingkungan dan drainase) dengan nilai fantastis menembus Rp 500 juta.

Baca Juga  Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

> “Transisi mendadak dari bantuan modal non-fisik ke proyek fisik di tahun 2025 ini patut dicurigai sebagai upaya shifting (pergeseran) untuk membuang barang bukti atau mengalihkan perhatian publik yang mulai kritis menyoroti pengadaan bibit dan pakan yang tidak jelas wujudnya di lapangan. Mau dialihkan ke fisik pun, kami akan kejar dan cek kualitas semen serta ketebalan jalannya!” tambahnya.

Konsistensi angka pagu anggaran yang terus meroket namun tidak berbanding lurus dengan transparansi publik dinilai melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

– Tahun Anggaran 2023 Rp 1.749.997.000., Masif di Sektor Peternakan, Perikanan, 3x Pencairan Pemutakhiran Peta Wilayah atau Sosial (Rawan Celah Fiktif).

– Tahun Anggaran 2024 Rp 1.760.125.000 Pengulangan Anggaran Bantuan Bibit atau Pakan serta Sarana UMKM (Minim Verifikasi Fisik).

– Tahun Anggaran 2025 Rp 1.797.282.000 Lonjakan Drastis Anggaran Infrastruktur Jalan dan Drainase (Rp 500 Juta) plus Tetap Memaksakan Sektor Peternakan.

LBH BONGKAR mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tidak mandul dalam menyikapi jeritan transparansi masyarakat bawah.

> “Sesuai Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014, masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah uang desa itu mengalir. Jika Pemerintah Desa Bojong Renged terus bungkam dan menutup informasi, maka ketertutupan ini adalah indikator awal adanya kejahatan jabatan. Kami meminta Inspektorat segera turun, lakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar audit formalitas di atas meja!” seru Irwansyah.

Irwansyah, S.H. juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Inspektorat tidak menunjukkan progres yang jelas, LBH BONGKAR bersama elemen masyarakat sipil tidak akan segan-segan membawa bundelan data laporan realisasi ini langsung ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polresta Tangerang.

Baca Juga  Proyek TMP Seribu Tangsel Rp397 Juta Diduga Asal-Asalan: U-Ditch Miring, Pekerja Abai K3, LSM Desak APH Turun Tangan

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Bojong Renged dan pihak Manajemen Kecamatan Teluknaga masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi keberimbangan informasi hukum selanjutnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

ADA APA DENGAN SATPOL PP? BANGUNAN DI DUGA ILEGAL DI CIPONDOH MULUS HINGGA 80℅

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Perkuat PBG Dan SLF Untuk Investasi Yang Aman Dan Berkelanjutan

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

Tangerang Raya

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

Tangerang Raya

Viral! Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Lakukan Pungli di Masa Pemutihan Pajak

Contact Us