Home / Tangerang Raya

Senin, 15 Desember 2025 - 07:49 WIB

Viral! Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Lakukan Pungli di Masa Pemutihan Pajak

Kota Tangerang, SRN  — suara republiknews. Com. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Samsat Ciledug kembali mencuat dan menjadi viral di tengah masyarakat. Oknum pegawai berinisial RS. diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat kecil dengan dalih pengurusan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, di tengah program pemutihan pajak yang seharusnya meringankan beban warga.

Pada Selasa, 9 Desember 2025, awak media melakukan investigasi langsung ke Kantor Samsat Ciledug, didampingi Penasehat Hukum Abdurrachman Syah Putra Negara, S.H., guna mengklarifikasi dugaan tersebut sekaligus mempertemukan korban dengan terduga pelaku. Namun hingga korban meninggalkan lokasi, oknum RS tidak kunjung hadir.

Menurut keterangan yang diterima, RS dijadwalkan masuk kerja sejak pukul 07.00 WIB. Korban dan awak media telah menunggu hingga pukul 09.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan, mulai dari kemacetan, jarak rumah yang jauh, hingga kendaraan mengalami ban bocor.

Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Samsat, jam absensi pegawai paling lambat adalah pukul 07.46 WIB. Ketidakhadiran RS hingga dua jam setelah jam kerja dinilai mencerminkan buruknya disiplin pegawai, merugikan masyarakat pencari layanan, serta mencoreng citra pelayanan publik Samsat Ciledug. Ironisnya, kondisi tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan terkesan dibiarkan oleh pimpinan setempat.

Hasil investigasi awak media kepada sejumlah petugas Samsat menguatkan dugaan tersebut. Salah satu petugas berinisial S membenarkan bahwa oknum RS kerap melakukan hal serupa.

Memang sudah sering seperti itu,” ujar petugas tersebut singkat.

Dalam lanjutan investigasi, awak media juga berhasil mewawancarai RS. Yang bersangkutan mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban, sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. RS menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penyelesaian atau pengembalian kerugian kepada korban.

Baca Juga  Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

Lebih jauh, RS juga mengungkapkan bahwa praktik pungli diduga tidak dilakukan seorang diri. Ia menyebut adanya keterlibatan beberapa oknum lain di berbagai lini pelayanan. Mulai dari cek fisik kendaraan yang dikenakan biaya

Rp 30.000, hingga hampir seluruh loket pelayanan yang diduga memungut biaya dengan nominal bervariasi. Bahkan, praktik tersebut disebut-sebut diketahui dan diperbolehkan oleh oknum Kanit.

Dari keterangan korban, kekecewaan mendalam dirasakan akibat janji-janji manis RS yang tidak pernah terealisasi. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.250.000 untuk pengurusan pajak dan mutasi balik nama Honda Beat pada 10 April 2025, meski kendaraan tersebut masih berada dalam wilayah yang sama, yakni Tangerang Selatan.

Selain itu, korban juga telah menyerahkan Rp700.000 untuk pembayaran pajak sepeda motor Honda Scoopy. Namun hingga kini, STNK belum diterima, BPKB yang dijanjikan pun tidak pernah ada. Akibatnya, korban tidak dapat menggunakan kendaraannya selama delapan bulan, kehilangan mata pencaharian, mengalami kesulitan ekonomi, hingga terpaksa berutang.

Korban mengaku menyesal telah membayar pajak melalui oknum tersebut karena justru berdampak buruk terhadap kondisi ekonominya.

Korban berharap RS segera bertanggung jawab penuh. Jika tidak ada penyelesaian, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

UU ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS**, yang mengategorikan praktik percaloan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)** serta ketentuan internal Polri terkait kode etik, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Ada Apa?Kabid Dindik Kab.Tangerang Blokir No.Watsap Insan Pers,Kalau Jadi Pejabat Tidak Mau Dikritik,Jadi  Tukang  Cendol.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media mendesak Kepala Samsat Ciledug, Dispenda/Bapenda Provinsi Banten, Polres Metro Tangerang Kota, serta Wali Kota Tangerang untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat.

Langkah tegas dinilai penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat, menegakkan integritas pelayanan publik, serta memastikan praktik pungli tidak lagi mencederai hak-hak warga dan nama baik institusi negara.

 

( Rosita. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang Raya

Pengukuran Ulang Tanah Sengketa Digelar, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim dan Selisih Luas Lahan

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”

Tangerang Raya

PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Tangerang Raya

Giat Shubuh Keliling & Silaturrahmi Kepada Tokoh Ulama di Desa Saga Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

“Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat”

Tangerang Raya

Tumpukan Sampah Yang Menyolok di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, Rumput Tumbuh Liar

Contact Us