Home / Tangerang Raya

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:23 WIB

Proyek Unit Sekolah Baru Di Cisauk Abaikan K3, Pengawas dan Kualitas Dipertanyakan

KAB. TANGERANG,Suara Republik News. faktaonenews.com — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Jl. Cimalaya Raya RT. 17/04 Perumnas Suradita, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, disorot publik, pasalnya proyek tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Provinsi Banten dinilai tidak memenuhi standar keselamatan saat pengerjaan di lapangan.

Pantauan tim di lapangan pada Selasa 16 Desember 2025 memperlihatkan kondisi di lokasi, yakni pembangunan USB SMKN 15 Kabupaten Tangerang yang terletak di Perumnas Suradita, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk.

Proyek USB SMKN 15 Kabupaten Tangerang tahap 2 yang dikerjakan oleh CV. PUTRA GLOBAL GEMILANG, Rp. 7.441.247.056; ( Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Enam Rupiah), sejumlah pekerja beraktivitas di atas atap tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, Tidak terlihat dari pengawas atau konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Edward sebagai pelaksana tidak ada tanggapan.

Di lokasi, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas teknis disebut sangat minim.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Minimnya pengawasan serta lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan hasil pembangunan sekolah tersebut.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Siswi SMPN 19: Kuasa Hukum Tuding Pemkot Ciptakan Opini Bias dan Langgar Hak Klien

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta instansi teknis terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek-proyek USB tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai ketentuan hukum serta menjamin keselamatan para pekerja.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kasus Pelecehan Siswi SMPN 19: Kuasa Hukum Tuding Pemkot Ciptakan Opini Bias dan Langgar Hak Klien

Tangerang Raya

Bangunan Ruko di Karang Mulya Diduga Langgar Izin PBG

Tangerang Raya

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Tangerang Raya

Gudang di Arcadia Diduga Produksi Oli Palsu, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Tangerang Raya

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Contact Us