Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:27 WIB

ADA APA DENGAN SATPOL PP? BANGUNAN DI DUGA ILEGAL DI CIPONDOH MULUS HINGGA 80℅

TANGERANG – Suara republikNews. Com – Lagi-lagi dugaan tebang pilih dalam penegakan Perda terjadi di Kota Tangerang. 7/8/2026

Sebuah bangunan Minimarket yang berlokasi di Jl. Kihajar Dewantoro No.6a, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh terpantau hampir rampung pembangunannya. Namun diduga kuat bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.

Ironisnya, meskipun warga dan media sudah melaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang, hingga saat ini belum ada tindakan apapun. Bangunan terus dikebut.

BISIK-BISIK WARGA: ADA APA DENGAN SATPOL PP?
Kekecewaan warga memuncak. Pasalnya, jika yang melanggar adalah warung kecil di pinggir jalan, Satpol PP langsung main bongkar tanpa kompromi.

“Alasannya warung kecil, ga ada duit. Giliran minimarket gede, bangunannya udah mau jadi malah didiemin. Malu dong Pak, aparat penegak Perda kok kerja lihat status” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa 04/08/2026.

Bisik-bisik warga pun mulai terdengar. “Jangan-jangan Satpol PP sudah…” Kalimat itu menggantung dan menjadi tanda tanya besar publik.

MELANGGAR ATURAN JELAS
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG.

Jika dilanggar, sanksinya jelas:
1. Sanksi Administratif: Teguran, penghentian sementara, pembongkaran, denda 10% dari nilai bangunan
2. Sanksi Pidana: Pasal 44 UU Bangunan Gedung, pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 50 Juta

Selain itu, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewajiban menindak setiap laporan masyarakat sesuai Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018.

DESAKAN: JANGAN PILIH KASIH!
Media Suara republik mendesak Walikota Tangerang dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang untuk segera:
1. Menyegel dan menghentikan pembangunan minimarket tersebut
2. Memeriksa dugaan pembiaran dan adanya “main mata” di internal Satpol PP
3. Menindak tegas tanpa melihat status pemilik. Hukum harus sama untuk warung kecil dan minimarket besar

Baca Juga  Satpol PP Kota Tangerang Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung Atas Dugaan Gratifikasi & Penyalahgunaan Wewenang

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat ke Satpol PP akan hilang. Jangan sampai ada istilah ‘ada uang lancar, ga ada uang gusur'” tegas Tim Investigasi Suara Republik,

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Satpol PP Kota Tangerang dan pemilik bangunan belum mendapat jawaban.(Rosita/ team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Tangerang Raya

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Perkuat PBG Dan SLF Untuk Investasi Yang Aman Dan Berkelanjutan

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Rehab Gedung Eks Mall Sabar Subur dan Pembangunan Parkir Disorot

Tangerang Raya

 Polemik Penunjukan Ketua MUI Neglasari, Dugaan Pelanggaran AD/ART Mencuat

Tangerang Raya

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Restoran Wisbi di Tangerang Kota Disorot

Contact Us