Kota Tangerang, SRN — 17 januari 2026 ,Suara RepublikNews. Com Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran milik PT Wisbi di Jalan Raya Cipondoh, RT 002/002, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, bangunan yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 60 persen tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Di area pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek, termasuk keterangan nomor PBG, pemilik bangunan, maupun peruntukan bangunan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang sah.
Padahal, kewajiban memiliki PBG telah diatur secara tegas dalam Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang mengaku sebagai mandor bernama Khoirul menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan restoran milik PT Wisbi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan bangunan tersebut.
Saya hanya tahu ini bangunan restoran PT Wisbi. Kalau soal izin saya tidak paham, yang ngurus katanya Pak Luhur. Kemarin juga sempat ada Satpol PP pusat dan Pol PP lingkungan, juga dari perizinan ada yang datang, tapi saya tidak tahu siapa saja. Katanya izin sedang diurus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kejanggalan. Sebab, proses pengurusan izin dilakukan ketika bangunan telah hampir selesai, yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam regulasi, PBG bukan izin susulan, melainkan syarat utama sebelum pembangunan dimulai.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas teknis terkait. Jika dibiarkan, praktik pembangunan tanpa izin ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Selain melanggar PP 16 Tahun 2021, pembangunan tanpa PBG juga berpotensi melanggar Perda Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung serta Perda Ketertiban Umum, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Seorang perwakilan lembaga masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pemilik bangunan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Ini jelas pelanggaran Perda dan aturan nasional. Kalau bangunan tanpa PBG dibiarkan, ini bentuk pembangkangan hukum. Satpol PP dan dinas terkait harus bertindak tegas, bukan sekadar datang lalu pergi,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar tidak terkesan melindungi pelanggar aturan, serta memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai regulasi demi kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dari Satpol PP Kota Tangerang terkait status perizinan dan langkah penindakan yang akan diambil.
( Rosita ).










