Home / Tangerang Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:23 WIB

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Tangerang, Suara republik news.com  – Sebuah bangunan ruko tiga pintu satu lantai yang berdiri di Jalan Irigasi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut menimbulkan polemik karena tetap didirikan meski hanya bermodal surat pengantar dari pihak kecamatan yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin mendirikan bangunan, 13 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi oleh media, pemilik bangunan, Bapak Slamat, mengaku tidak mengetahui aturan tentang perizinan bangunan. Ia menunjukkan surat dari Kasitrantib Kecamatan Cipondoh yang hanya merupakan surat pengantar, bukan PBG. Saat ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut hanya bersifat “mengetahui”, bukan merupakan bentuk izin resmi.

Awak media kemudian menghubungi Kasitrantib Cipondoh, Bapak Hendra, melalui aplikasi WhatsApp. Namun, Hendra justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Lurah Cipondoh Indah, H. Husen, S.IP. Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Lurah diduga memberi persetujuan secara lisan kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, meskipun secara hukum lurah tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin bangunan atau rekomendasi.

“Pak Lurah bilang bisa bangun, ada surat dari kecamatan juga,” ujar Slamat kepada media. Namun surat yang diperlihatkan hanya mencantumkan tanda tangan sebagai bentuk pengantar, bukan izin resmi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan integritas pejabat yang terlibat. Jika terbukti melanggar hukum, Lurah Cipondoh Indah dan Kasitrantib Kecamatan Cipondoh dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Potensi Sanksi yang Dapat Diberikan:

  1. Sanksi Administratif

* Tindakan Disiplin: Teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan jabatan.

* Pemberhentian: Jika keterlibatan tergolong berat, pejabat terkait bisa diberhentikan dari jabatannya.

  1. Sanksi Pidana

* Pidana Penjara: Bila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam proses perizinan.

Baca Juga  Pembangunan Padel di Palem Semi Belum Ajukan Permohonan Buka Segel ke Satpol PP Kota Tangerang

* Denda: Pidana penjara dapat disertai dengan denda sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum yang Berlaku

 

* Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

* Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU tersebut, yang mengatur syarat teknis dan perizinan bangunan gedung.

Langkah yang Perlu Ditempuh:

* Investigasi:Pemerintah Kota Tangerang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

* Pengawasan Ketat Perlu ada peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat berharap agar kasus ini ditindak secara serius demi menjaga wibawa hukum dan integritas pelayanan publik di Kota Tangerang

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kota Tangerang Rayakan HUT ke-33, Pemprov Banten Apresiasi Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi

Tangerang Raya

Warga Serpong Tolak Sampah TPA Cipeucang, Mengapa Rakyat Terus Dikhianati?

Tangerang Raya

BHP2HI Selamatkan Aset Pemda kota Tangerang yang Di Rampas Acay(Panggilan).

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Drainase Cipondoh Disorot Warga dan Aktivi

Contact Us