Home / Tangerang Raya

Sabtu, 20 September 2025 - 19:31 WIB

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Kab.Tangerang -Suara Republik News. Kosmetik Kecantikan  semakin marak. Bisnis kosmetik sangatlah menjanjikan membuat muka glowing. namun  ironisnya produk kosmetik yang di perjual belikan di toko  wilayah kecamatan Kosambi,Kab.Tangrrang.  tidak memiliki izin resmi dari BPPOM, ini bisa merugikan konsumen jika terus di biarkan.

Namun didalamnya produk kosmetik tersebut banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sudah jelas  merusak hak konsumen dan kemurnian itu sendiri.

 

Salah satu konsumen inisial US  mengatakan,  Saya membeli  kosmetik ini di toko kosmetik sumber kecantikan, yang  beralamat villa taman bandara ruko Blok B1, Jl. Villa Taman Bandara No.7, RT.1/RW.9, Dadap, Kec. Kosambi,  saya kosmetik ini untuk istri saya,

Namun setelah saya liat dengan jeli ternyata kosmetik tersebut tidak ada logo  izin BPOM.

Jelas saya tidak Terima karena bahwa barang yang di beli tidak ada ijin BPOM, ya saya  komplen ke pihak pemilik toko, Sampai saya  perdebatan dengan pemilik toko.

KRONOLOGI KEJADIAN

Saya sebagai konsumen di tanya oleh pemilik toko tersebut,  kamu sudah pernah beli belum?  saya jawab gak tau saya di suruh istri dan setelah saya di layani saya pergi menuju motor lalu saya agak curiga dan saya cek barang yang di beli akhirnya saya melihat ke janggalan pada produk tersebut yang dimana tidak adanya izin BPOM Logo halal serta SNI.

Lalu saya kembali ke toko untuk komplain tetapi pemilik toko langsung menuding saya sebagai orang suruan yang menjebak dia setelah itu terjadilah argumen antara saya sama pemilik toko dan akhirnya pemilik toko pun sempat mengakuinya sambil berkata, iya memang saya jual tapi kenapa Lo maksa untuk membelinya.”Ucapnya.

Baca Juga  Permaian Gelap Proyek Asrama Haji Kab. Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

Saya tidak  memaksa di saat membeli kemudian saya tinggal toko tersebut, Akan tetapi ternyata video saya viral di akun Facebook nya yang bernama Lan Dy dan ada Judul seperti tamu tak di undang yang membuat onar di toko kami serta untuk menakuti kami, ungkapnya menurutnya.

Pemilik Toko tersebut merekam dan video saya yang sedang argumentasi kepada pemilik toko dan bukan video yang dari awal di saat saya membeli nya oleh karena itu saya merasa tidak Terima dan saya akan lanjutkan ke pada pihak berwenang.

Kosmetik tanpa izin BPOM dan tanpa standar SNI dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap Pasal 197 UU Kesehatan dapat mengakibatkan penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, sedangkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

DASAR HUKUM DAN PASAL TERKAIT

Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja): Mewajibkan setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan (termasuk kosmetik) memiliki izin edar dari BPOM.

Pasal 197 UU Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk menjual produk yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  Proyek Bangunan Komersial “Era Blue” di Batuceper Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Pihak Kelurahan Tak Diberitahu

SANKSI YANG DIBERIKAN

Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun atau dikenakan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Kesehatan.

Sanksi Pidana (UU Perlindungan Konsumen): Pelaku dapat dipenjara hingga 5 tahun atau didenda hingga Rp 2 miliar jika terbukti melanggar hak konsumen.

PENTINGNYA IZIN EDAR DAN STANDAR

Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu kosmetik.

Memastikan produk memiliki izin edar dan standar yang berlaku merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari risiko produk yang berbahaya.

 

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

Tangerang Raya

Pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Kronjo Berhasil Diungkap Tim Polsek Kronjo!

Tangerang Raya

FWJ Indonesia Korwil Tangkab Desak Klarifikasi Terbuka Soal Pengelolaan BLUD Puskesmas Mauk.

Tangerang Raya

Camat Cikupa Pastikan Pelayanan Adminduk Tanpa Pungutan, Warga Diajak Tertib Administrasi

Tangerang Raya

Kenaikan Kelas Dan Kelulusan SDN Sindang Panon 2 Pentas kan Kreatifitas Seni Tradisional Dan Modern

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Tangerang Raya

Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Tangerang Raya

Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Contact Us