Home / Tangerang Raya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:46 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Drainase Cipondoh Disorot Warga dan Aktivi

Kota Tangerang, Suara republiknews. Com – Proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong di RT 01 dan RT 04 RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp199.152.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis LSM, dan awak media. Tangerang, 13 Desember 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Risan Gemilang Jaya dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai standar mutu teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah warga menilai pekerjaan pemasangan U-Ditch** dilakukan asal jadi, terkesan terburu-buru, serta tidak memperhatikan kondisi lapangan. Akibatnya, area sekitar proyek menjadi berantakan, tidak rapi, dan menimbulkan kemacetan, sehingga sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

 

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek dan menanyakan siapa pelaksana kegiatan kepada para pekerja, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek.

Kami tidak tahu siapa pelaksananya, mandor belum datang dan jarang ke lapangan. Kami hanya pekerja, tidak tahu apa-apa,” ujar pekerja tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis di lapangan, baik dari pihak pelaksana maupun dari instansi terkait sebagai pengguna anggaran.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pengurus RW 04 setempat juga mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.

Saya tidak tahu apa-apa soal proyek itu, silakan langsung hubungi pihak yang punya proyek,” ujarnya singkat.

Ironisnya, selain diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, para pekerja di lapangan juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga  FWJ Indonesia Korwil Tangkab Desak Klarifikasi Terbuka Soal Pengelolaan BLUD Puskesmas Mauk.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Atas temuan tersebut, proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60 yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keandalan konstruksi.
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kewajiban penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya pengurangan volume, mutu pekerjaan, atau indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

Minimnya pengawasan dari dinas teknis terkait dinilai berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, merugikan keuangan negara, dan mencederai kepercayaan publik.

Masyarakat dan kalangan aktivis mendesak Inspektorat, DPRD Kota Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut agar penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi ajang pemborosan atau kepentingan terselubung.

Rosita.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

Tangerang Raya

Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Tangerang Raya

Tumpukan Sampah Yang Menyolok di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, Rumput Tumbuh Liar

Tangerang Raya

Viral di TikTok, Dituding Hendak Minta Jatah, Bahar dan Otib Membantah Keras: “Kami Dirugikan dan Akan Tempuh Jalur Hukum”

Tangerang Raya

Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Pasar Kemis Menjadi Sorotan, Camat: Kami Belum Terima Dokumen Legalitas

Tangerang Raya

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Contact Us