Home / Tangerang Raya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:46 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Drainase Cipondoh Disorot Warga dan Aktivi

Kota Tangerang, Suara republiknews. Com – Proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong di RT 01 dan RT 04 RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp199.152.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis LSM, dan awak media. Tangerang, 13 Desember 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Risan Gemilang Jaya dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai standar mutu teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah warga menilai pekerjaan pemasangan U-Ditch** dilakukan asal jadi, terkesan terburu-buru, serta tidak memperhatikan kondisi lapangan. Akibatnya, area sekitar proyek menjadi berantakan, tidak rapi, dan menimbulkan kemacetan, sehingga sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

 

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek dan menanyakan siapa pelaksana kegiatan kepada para pekerja, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek.

Kami tidak tahu siapa pelaksananya, mandor belum datang dan jarang ke lapangan. Kami hanya pekerja, tidak tahu apa-apa,” ujar pekerja tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis di lapangan, baik dari pihak pelaksana maupun dari instansi terkait sebagai pengguna anggaran.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pengurus RW 04 setempat juga mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.

Saya tidak tahu apa-apa soal proyek itu, silakan langsung hubungi pihak yang punya proyek,” ujarnya singkat.

Ironisnya, selain diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, para pekerja di lapangan juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga  O2SN Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 Resmi Dibuka Walikota

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Atas temuan tersebut, proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60 yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keandalan konstruksi.
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kewajiban penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya pengurangan volume, mutu pekerjaan, atau indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

Minimnya pengawasan dari dinas teknis terkait dinilai berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, merugikan keuangan negara, dan mencederai kepercayaan publik.

Masyarakat dan kalangan aktivis mendesak Inspektorat, DPRD Kota Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut agar penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi ajang pemborosan atau kepentingan terselubung.

Rosita.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Tangerang Raya

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Tangerang Raya

KESBANGPOL  Kota Tangerang Verifikasi INSC, Siap Kawal Program Pemerintah

Tangerang Raya

Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Keliru Soal Pabrik Biji Plastik, Ada Apa?

Tangerang Raya

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Pengamanan Nataru

Contact Us