Home / Tangerang Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:52 WIB

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

TANGERANG, SRN  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kini tengah membidik potensi kerugian negara di balik transaksi pengadaan lahan non-PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Audit terbaru mengungkap adanya “lubang” dalam proses pembayaran lahan seluas 9,9 hektare milik eks PT PWS yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp164,9 miliar.

Audit BPK: Parameter “Gelap” dalam Pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, BPK menemukan bahwa skema pembayaran yang dicicil lima kali melalui APBD Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut tidak memiliki parameter penilaian yang valid.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik: Bagaimana mungkin uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar digelontorkan tanpa indikator harga dan prosedur penilaian yang jelas?

Penyimpangan Administratif atau Korupsi? Kepala Sub Bagian Hukum BPK Banten, Sandi Prasetya, menegaskan bahwa instansinya tidak tinggal diam. Saat ini, tim internal BPK sedang melakukan bedah kasus untuk menentukan arah tindak lanjut dari temuan ini.

> “Kami akan analisis dulu, apakah temuan itu bersifat administratif ataukah terdapat unsur tindak pidana korupsi,” ujar Sandi sebelumnya dalam sebuah keterangan Pers.

Poin-poin yang menjadi sorotan Investigasi, status lahan eks PT PWS. Mengapa lahan yang seharusnya masuk dalam kategori non-PSU ini memiliki urgensi tinggi untuk dibayar dengan skema cicilan panjang?

Dokumen yang “Menghilang”. BPK secara khusus telah meminta Pemkab Tangerang menyerahkan dokumen vital, termasuk. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tigaraksa. Gambar teknis dan peta lokasi objek tanah.

Bukti verifikasi lanjutan yang hingga kini masih dalam tahap penelaahan. Ketiadaan parameter penilaian yang valid membuka celah adanya penggelembungan harga (mark-up) yang bisa merugikan kas daerah.

Baca Juga  PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Menanti Transparansi Pemkab, hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Pemkab Tangerang untuk membuka data seluas-luasnya terkait pengadaan lahan ini. Jika dokumen pendukung yang diminta BPK tidak segera dipenuhi atau ditemukan ketidaksesuaian fatal, kasus ini berpotensi besar naik ke meja hijau sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal Pemkab Tangerang dan ketegasan BPK Banten dalam mengawal uang negara. ( red )>

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Tangerang Raya

Pusaran Proyek SMPN 21 dan ‘Tameng’ Kartu Pers di Call Center Citata Tangsel

Tangerang Raya

Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Keliru Soal Pabrik Biji Plastik, Ada Apa?

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Proyek Provinsi di Situ Gede Diduga Langgar Aturan karena Tanpa Papan Informasi KIP

Tangerang Raya

Presiden Komisaris PT.JWM H. Otong Kosasih Menberikan Langsung Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim – Dhuafa

Tangerang Raya

SKANDAL INFRASTRUKTUR TANGSEL 2025: “Pesta Pora” Rp 34,7 Miliar di Atas Regulasi yang Diinjak-injak dan Beton Keropos

Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor

Contact Us