Home / Tangerang Raya

Kamis, 11 September 2025 - 12:32 WIB

Buangan Sampah Di Kampung Senen,Bak TPA 2,Menumpuk Mirip Gunung,Warga Resah,Dan Tak Berdaya.

Kab. Tangerang, Suara Republik News-  Buangan Sampah yang Diduga dari berbagai wilayah, salah satunya buangan dari Tangsel luar kabupaten Tangerang,

ironisnya tepatanya di kampung Senen, desa Sindang jaya kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang sudah seperti tempat pembuangan akhir (TPA)  diduga Sampah tersebut dari Tangsel dan ada juga dari kota lain,  di kabarkan membuang sampah sangat dekat dengan  pemukiman warga, sampai  Hal itu di keluhkan warga. ( 11-9-2025)

Warga kampung Senen yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, di sini sampah sudah lama pak,  sudah  hampir 3 tahunan, sebenernya  sayah sudah tidak nyaman adanya Sampah semakin hari semakin menumpuk, apalagi anginnya arah ke rumah saya, bau nya itu tidak tahan pak,  apalagi kalau di bakar asepnya ke mana mana, Bau ny menyengat,jelas tidak nyaman pak.” Ucapnya.

Lanjut, saya berharap pihak pemerintah dinas LH kabupaten Tangerang bertindak tegas  dan sampah tersebut diambil di buang ke tempatnya, jangan ada lagi di buang ke kampung Senen. Karna di sini bukan tempatnya.” Ujarnya.

Di tempat terpisah aktivis kabupaten Tangerang ifham berkomentar tegas, itu sampah di kampung Senen sudah bikin resah warga, saya sajah kalau lewat situh baunya ngga nahan apalagi warga setempat,. saya minta dan berharap LH kabupaten Tangerang menidak tegas agar tidak merugikan masyarakat, apalagi itu sampah dari kota tangsel di buang ke kabupaten, sudah jelas itu tidak boleh. Lama lama itu kampung Senen jadi TPA 2.” Kalau LH tidak bertindak tegas adanya pemberitaan ini  berarti diduga  LH ada maen mata dengan  pengelola sampah Ucap ifham dengan nada kesal.

Membuang sampah sembarangan  dinyatakan bersalah melanggar  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, larangan dan sangsi untuk pembuangan sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah perda kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah. Meskipun peraturan daerah ini merujuk pada peraturan yang lebih lama, perda ini adalah aturan terbaru yang mencakup ketentuan terkait pengelolaan sampah dan larangan, membuang sampah tidak pada tempatnya, serta sangsi pidana atau  administratif bagi pelanggarnya.

Baca Juga  Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

 

(Holid team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi…??

Tangerang Raya

Acara Pelepasan Siswa SDN Ranca Bango III di Meriahkan dengan Mandi Bersama Damkar ‎Seru….!!!!

Tangerang Raya

Pemerintah Desa Kohod,berbagi Sembako. Kecil,tapi Bermakna.

Tangerang Raya

Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,

Tangerang Raya

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Tangerang Raya

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Tangerang Raya

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Contact Us