Kab. Tangerang, Suara Republik News- Buangan Sampah yang Diduga dari berbagai wilayah, salah satunya buangan dari Tangsel luar kabupaten Tangerang,
ironisnya tepatanya di kampung Senen, desa Sindang jaya kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang sudah seperti tempat pembuangan akhir (TPA) diduga Sampah tersebut dari Tangsel dan ada juga dari kota lain, di kabarkan membuang sampah sangat dekat dengan pemukiman warga, sampai Hal itu di keluhkan warga. ( 11-9-2025)

Warga kampung Senen yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, di sini sampah sudah lama pak, sudah hampir 3 tahunan, sebenernya sayah sudah tidak nyaman adanya Sampah semakin hari semakin menumpuk, apalagi anginnya arah ke rumah saya, bau nya itu tidak tahan pak, apalagi kalau di bakar asepnya ke mana mana, Bau ny menyengat,jelas tidak nyaman pak.” Ucapnya.
Lanjut, saya berharap pihak pemerintah dinas LH kabupaten Tangerang bertindak tegas dan sampah tersebut diambil di buang ke tempatnya, jangan ada lagi di buang ke kampung Senen. Karna di sini bukan tempatnya.” Ujarnya.
Di tempat terpisah aktivis kabupaten Tangerang ifham berkomentar tegas, itu sampah di kampung Senen sudah bikin resah warga, saya sajah kalau lewat situh baunya ngga nahan apalagi warga setempat,. saya minta dan berharap LH kabupaten Tangerang menidak tegas agar tidak merugikan masyarakat, apalagi itu sampah dari kota tangsel di buang ke kabupaten, sudah jelas itu tidak boleh. Lama lama itu kampung Senen jadi TPA 2.” Kalau LH tidak bertindak tegas adanya pemberitaan ini berarti diduga LH ada maen mata dengan pengelola sampah Ucap ifham dengan nada kesal.
Membuang sampah sembarangan dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, larangan dan sangsi untuk pembuangan sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah perda kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah. Meskipun peraturan daerah ini merujuk pada peraturan yang lebih lama, perda ini adalah aturan terbaru yang mencakup ketentuan terkait pengelolaan sampah dan larangan, membuang sampah tidak pada tempatnya, serta sangsi pidana atau administratif bagi pelanggarnya.
(Holid team)










