Home / Tangerang Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 18:09 WIB

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Kota Tangerang —Suara republiknews. Com. Akses liputan terhadap proyek pembangunan gedung parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kembali menuai polemik. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan pada Jumat (05/12) sekitar pukul 14.30 WIB mengaku dilarang masuk ke area proyek oleh penjaga yang bertugas.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, saat mereka mengetuk pintu akses proyek, seorang penjaga langsung keluar dan menanyakan asal instansi. “Kami dari media, Pak. Izin meliput proyek pembangunan,” ujar salah satu awak media. Namun penjaga proyek tersebut justru menolak dan menyampaikan bahwa “siapa pun tidak boleh masuk tanpa surat izin dari Dinas Perkim Kota Tangerang”.

 

Penjaga juga menegaskan bahwa pintu tidak akan dibuka bila tidak ada surat izin resmi dari dinas terkait. Kondisi ini membuat awak media terpaksa mundur dan menghentikan upaya peliputan.

Diduga Langgar Kebebasan Pers

Penolakan peliputan ini memunculkan dugaan adanya pembatasan kebebasan pers oleh pihak terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Perkim Kota Tangerang yang menaungi proyek tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.

Pembatasan akses media terhadap proyek pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Turun Suara

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik juga menyoroti tindakan pelarangan tersebut.
Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP), menilai bahwa tindakan penjaga proyek merupakan cerminan buruknya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Ini proyek yang menggunakan uang rakyat. Media berhak meliput tanpa harus dipersulit. Jika benar harus ada izin tertulis hanya untuk melihat progres proyek, ini indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka ke publik,” tegas nya.

Baca Juga  Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Sementara itu, aktivis transparansi anggaran, menambahkan bahwa penghalangan wartawan dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan pers.

Pelarangan seperti ini tidak sesuai dengan UU Pers. Pejabat pemerintah seharusnya mendukung keterbukaan, bukan malah menghambat liputan,” ujarnya.

Desakan Transparansi kepada Dinas Perkim dan RSUD

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kota Tangerang dan manajemen RSUD Kota Tangerang terkait alasan pembatasan akses tersebut.

LSM dan aktivis menuntut kedua instansi membuka pintu transparansi, memberikan akses yang sama kepada semua media, serta menindak tegas pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Rosita.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Tangerang Raya

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

Tangerang Raya

Forum Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan Dikukuhkan, Sekda : Sebagai Ujung Tombak Dalam Mendorong Wakaf Lebih Produktif dan Bermanfaat

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Contact Us