Kota Tangerang —Suara republiknews. Com. Akses liputan terhadap proyek pembangunan gedung parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kembali menuai polemik. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan pada Jumat (05/12) sekitar pukul 14.30 WIB mengaku dilarang masuk ke area proyek oleh penjaga yang bertugas.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, saat mereka mengetuk pintu akses proyek, seorang penjaga langsung keluar dan menanyakan asal instansi. “Kami dari media, Pak. Izin meliput proyek pembangunan,” ujar salah satu awak media. Namun penjaga proyek tersebut justru menolak dan menyampaikan bahwa “siapa pun tidak boleh masuk tanpa surat izin dari Dinas Perkim Kota Tangerang”.

Penjaga juga menegaskan bahwa pintu tidak akan dibuka bila tidak ada surat izin resmi dari dinas terkait. Kondisi ini membuat awak media terpaksa mundur dan menghentikan upaya peliputan.
Diduga Langgar Kebebasan Pers
Penolakan peliputan ini memunculkan dugaan adanya pembatasan kebebasan pers oleh pihak terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Perkim Kota Tangerang yang menaungi proyek tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.
Pembatasan akses media terhadap proyek pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Turun Suara
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik juga menyoroti tindakan pelarangan tersebut.
Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP), menilai bahwa tindakan penjaga proyek merupakan cerminan buruknya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Ini proyek yang menggunakan uang rakyat. Media berhak meliput tanpa harus dipersulit. Jika benar harus ada izin tertulis hanya untuk melihat progres proyek, ini indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka ke publik,” tegas nya.
Sementara itu, aktivis transparansi anggaran, menambahkan bahwa penghalangan wartawan dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan pers.
Pelarangan seperti ini tidak sesuai dengan UU Pers. Pejabat pemerintah seharusnya mendukung keterbukaan, bukan malah menghambat liputan,” ujarnya.
Desakan Transparansi kepada Dinas Perkim dan RSUD
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kota Tangerang dan manajemen RSUD Kota Tangerang terkait alasan pembatasan akses tersebut.
LSM dan aktivis menuntut kedua instansi membuka pintu transparansi, memberikan akses yang sama kepada semua media, serta menindak tegas pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.
Rosita.










