Home / Tangerang Raya

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:41 WIB

Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Tangerang, SuararepunlikNews. Com— Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang atau pabrik di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disinyalir tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ironisnya, pembangunan tersebut terkesan luput dari pengawasan dan penindakan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Tangerang, 10 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang lazim dipasang di area pembangunan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai petugas keamanan. Ia menyebut bahwa urusan perizinan sepenuhnya ditangani oleh seseorang bernama Dwi selaku pihak pengelola atau pemilik.

Saya cuma disuruh jaga. Kalau soal perizinan saya tidak tahu, itu urusan bos. Beliau juga jarang datang, paling baru empat kali ke sini,” ujarnya.

Petugas keamanan tersebut juga menambahkan bahwa sejak pembangunan dimulai, sejumlah pihak seperti RT, RW, pihak kelurahan, Trantib, hingga Satpol PP sempat mendatangi lokasi bangunan. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan dan operasional tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keberadaan bangunan tanpa izin resmi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Seorang warga yang juga aktivis menyebut bahwa pemilik bangunan diduga kuat melanggar sejumlah aturan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG;

Baca Juga  Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban AMDAL atau UKL-UPL;

* Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

* Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

* Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Jika benar belum mengantongi PBG dan dokumen lingkungan, maka bangunan tersebut wajib dihentikan sementara, disegel, bahkan digembok. Tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak Satpol PP Kota Tangerang dan dinas terkait agar bertindak tegas dan transparan, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah.

Pemilik harus diarahkan mengurus perizinan sesuai aturan. Pemerintah jangan kalah oleh pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan, Satpol PP, maupun Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

 

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemilik Kampus Ternama STIE PPI Citra Raya Pimpin Doa Berharap Kasus Yang Menjerat Ridwan Kamil Segera Selesai

Tangerang Raya

“Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar RDP Bersama BHP2HI Bahas Kinerja Gakumda Satpol PP

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian di Tanjung Anom

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.

Tangerang Raya

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI

Contact Us