Home / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang , SRN  – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Astrid dari Kejari kota Tangerang  di tegur Ketua Majelis Hakim Dedi Heryanto Selasa 11-11-2025 di Pengadilan Negeri Tangerang .

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum Astrid  tidak sesuai dengan berkas di meja Hakim  yang akan di gelar  dimana Muhamad Noer Latief , Penasehat Hukum terdakwa sudah duduk di kursinya .

Namun dakwaan yang di bacakan JPU bukan perkara kliennya yang akan diperiksa sehingga Penasehat Hukum terdakwa spontan interupsi , tapi perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim sempat  sedikit marah mengeluarkan suara dengan nada   tinggi setelah mendengar interupsi dari penasehat hukum yang ditujukan langsung terhadap jaksa penuntut umum .

Saudara tau siapa yang memimpin persidangan ini ? Di jawab Penasehat Hukum , siap saya salah yang mulia sahutnya , sepertinya dia tidak mau berdebat .

Jika ada yang anda mau sampaikan harus melalui kami , iya yang mulia Sahut penasehat hukum kembali .

setelah pembacaan dakwaan kembali di lanjutkan barulah ketua Majelis Hakim  menyadari bahwa apa yang di katakan Penasehat Hukum  terdakwa  Fariz Khaidar, Ahmad Faiz paqih dan Ilham fajar ardiansyah tadi memang benar .

Ketiga terdakwa ini diseret ke persidangan karena diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP .

setelah selesai pembacaan dakwaan tersebut maka ketua Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dengan keras

Ketua majelis hakim bilang bahwa pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu .

Yang seharusnya kami sudah istirahat dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB lewat  tapi karena hal seperti ini terpaksa kami lanjutkan

Saudara sebagai Jaksa tidak profesional beracara ujar ketua Majelis hakim Dedi Heryanto .

Baca Juga  Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

mendengar ucapan  dari ketua Majelis Hakim , Jaksa Penuntut Umum hanya bisa ” DIAM ” seribu bahasa .

( Tio )

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Dugaan Kuat “Main Mata” ! Penindakan Limbah B3 Pt Kraft Boxindo Mentari Mandul, Kinerja LH Kabupaten Tangerang Patut Dipertanyakan.

Tangerang Raya

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.

Tangerang Raya

Pemilik Kampus Ternama STIE PPI Citra Raya Pimpin Doa Berharap Kasus Yang Menjerat Ridwan Kamil Segera Selesai

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Tangerang Raya

Forum Garda Sukadamai Bersatu Bagikan Takjil Di Kawasan Industri Dua Sukadamai

Tangerang Raya

SIM SAMIN Hadir di Car Free Day Puspemkab Tangerang, Warga Antusias Perpanjang SIM di Hari Libur

Contact Us