Home / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang , SRN  – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Astrid dari Kejari kota Tangerang  di tegur Ketua Majelis Hakim Dedi Heryanto Selasa 11-11-2025 di Pengadilan Negeri Tangerang .

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum Astrid  tidak sesuai dengan berkas di meja Hakim  yang akan di gelar  dimana Muhamad Noer Latief , Penasehat Hukum terdakwa sudah duduk di kursinya .

Namun dakwaan yang di bacakan JPU bukan perkara kliennya yang akan diperiksa sehingga Penasehat Hukum terdakwa spontan interupsi , tapi perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim sempat  sedikit marah mengeluarkan suara dengan nada   tinggi setelah mendengar interupsi dari penasehat hukum yang ditujukan langsung terhadap jaksa penuntut umum .

Saudara tau siapa yang memimpin persidangan ini ? Di jawab Penasehat Hukum , siap saya salah yang mulia sahutnya , sepertinya dia tidak mau berdebat .

Jika ada yang anda mau sampaikan harus melalui kami , iya yang mulia Sahut penasehat hukum kembali .

setelah pembacaan dakwaan kembali di lanjutkan barulah ketua Majelis Hakim  menyadari bahwa apa yang di katakan Penasehat Hukum  terdakwa  Fariz Khaidar, Ahmad Faiz paqih dan Ilham fajar ardiansyah tadi memang benar .

Ketiga terdakwa ini diseret ke persidangan karena diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP .

setelah selesai pembacaan dakwaan tersebut maka ketua Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dengan keras

Ketua majelis hakim bilang bahwa pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu .

Yang seharusnya kami sudah istirahat dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB lewat  tapi karena hal seperti ini terpaksa kami lanjutkan

Saudara sebagai Jaksa tidak profesional beracara ujar ketua Majelis hakim Dedi Heryanto .

Baca Juga  Di Hari Raya Idul Adha 2026, PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah

mendengar ucapan  dari ketua Majelis Hakim , Jaksa Penuntut Umum hanya bisa ” DIAM ” seribu bahasa .

( Tio )

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

O2SN Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 Resmi Dibuka Walikota

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

Tangerang Raya

Bangunan Ruko di Karang Mulya Diduga Langgar Izin PBG

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Haul 10 Tahun H. Soeprapto Soeparno: Jne & Tiki Ziarah Bersama, Doa Khusyuk Dipimpin Ustadz Subeki Al Bukhori

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Surono Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Budidaya Ikan Lele di Desa Gandaria

Contact Us