KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com. – Dugaan pelanggaran aturan pembangunan kembali ditemukan Tim Investigasi di wilayah, poris gaga, Kecamatan Batuceper. Sebuah bangunan rumah huni yang telah mencapai sekitar 80–90 persen penyelesaian diduga dibangun tanpa memasang papan informasi proyek maupun menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, jumat, 17/7/2026, pukul 10.25 WIB, tim mendatangi lokasi pembangunan dan menemui seorang pekerja. Saat dimintai keterangan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan.
Pemiliknya Pak Haji Sahrudin, kalau soal izin saya tidak tahu,” ujar pekerja kepada tim investigasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian melakukan konfirmasi ke Kelurahan batuceper, Kecamatan Batuceper. Namun, pihak kelurahan menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut, padahal lokasi bangunan berada dalam jarak yang relatif dekat dari kantor kelurahan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut. Sebab, setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pemilik bangunan wajib memperoleh PBG sebelum melaksanakan pembangunan.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, antara lain:
* Teguran tertulis;
* Penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
* Pembatasan atau penghentian pemanfaatan bangunan;
* Perintah pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
* Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi berharap Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti belum mengantongi PBG, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena bukan kali pertama ditemukan bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG. Masyarakat berharap pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan dilakukan secara lebih ketat, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang.( Rosita)









