Home / Tangerang Raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:36 WIB

Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

KOTA TANGERANG,  Suara republik News. Com. – Dugaan pelanggaran aturan pembangunan kembali ditemukan Tim Investigasi di wilayah, poris gaga, Kecamatan Batuceper. Sebuah bangunan rumah huni yang telah mencapai sekitar 80–90 persen penyelesaian diduga dibangun tanpa memasang papan informasi proyek maupun menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, jumat, 17/7/2026, pukul 10.25 WIB, tim mendatangi lokasi pembangunan dan menemui seorang pekerja. Saat dimintai keterangan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan.

Pemiliknya Pak Haji Sahrudin, kalau soal izin saya tidak tahu,” ujar pekerja kepada tim investigasi.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian melakukan konfirmasi ke Kelurahan batuceper, Kecamatan Batuceper. Namun, pihak kelurahan menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut, padahal lokasi bangunan berada dalam jarak yang relatif dekat dari kantor kelurahan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut. Sebab, setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pemilik bangunan wajib memperoleh PBG sebelum melaksanakan pembangunan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, antara lain:

* Teguran tertulis;
* Penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
* Pembatasan atau penghentian pemanfaatan bangunan;
* Perintah pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
* Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim Investigasi berharap Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti belum mengantongi PBG, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Baca Juga  Karyawan PT BSM Demo Tuntut Hak, Tolak PHK Sepihak

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena bukan kali pertama ditemukan bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG. Masyarakat berharap pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan dilakukan secara lebih ketat, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

LSM GERAM Datangi Ombudsman Banten, Pertanyakan Penanganan Dugaan Maladministrasi Satpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

SKANDAL BOLA PANAS DPRD TANGERANG: Kejari Dikepung Dugaan Korupsi Tunjangan, Pimpinan Legislatif Diperiksa Tertutup!

Tangerang Raya

Polsek Benda Tingkatkan Razia dan Patroli Dini Hari Antisipasi Begal dan Curanmor

Tangerang Raya

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI

Tangerang Raya

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kamtibmas Berbasis Masyarakat

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Contact Us