Home / Banten

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:30 WIB

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Rekonstruksi Jalan Teluknaga–Dadap Disorot: Temuan Dugaan Penggunaan Besi Diameter Kecil Jadi Sorotan

Kota Serang/Banten – Suara republilNews. Com. Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Teluknaga–Dadap milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. Sinar Anugerah Persada dengan nilai kontrak Rp6.052.244.000 menjadi sorotan setelah tim investigasi Suara Republik melakukan penelusuran langsung di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 18 Mei 2026.

Namun, saat tim investigasi berada di lokasi, tidak ditemukan seorang pun pengawas lapangan yang dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis maupun pelaksanaan pekerjaan. Ketiadaan pengawas dinilai menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat dan media.

Dari hasil pengamatan visual di lapangan terhadap rangkaian pembesian yang telah dipersiapkan, tim menemukan adanya dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter sekitar 6 mm pada bagian bawah (wiremesh/tulangan pembagi) dan besi berdiameter sekitar 8 mm pada bagian atas/rangka tulangan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun DPUPR Provinsi Banten mengenai kesesuaiannya dengan gambar kerja (shop drawing), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis kontrak.

Apabila spesifikasi besi yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka hal tersebut berpotensi menurunkan mutu konstruksi jalan, mengurangi umur layanan infrastruktur, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Kerugian negara tidak hanya berupa selisih nilai material yang digunakan, tetapi juga dapat berupa biaya perbaikan, pemeliharaan dini, hingga risiko kerusakan konstruksi yang akhirnya dibebankan kembali kepada anggaran pemerintah.

Karena itu, masyarakat mendesak DPUPR Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume dan mutu material yang digunakan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Baca Juga  Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BBNKB dan MBLB.

Selain itu, keberadaan konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Pengawasan yang tidak maksimal berpotensi menyebabkan penyimpangan kualitas pekerjaan apabila tidak dilakukan secara ketat sesuai ketentuan teknis.

Dasar Hukum

Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pengurangan spesifikasi material atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dan spesifikasi kontrak.
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), pemutusan kontrak, hingga tuntutan ganti rugi apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak.
* Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini disusun, tim investigasi Suara Republik belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun DPUPR Provinsi Banten karena pengawas lapangan tidak berada di lokasi saat dilakukan investigasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.(Rosita)

Share :

Baca Juga

Banten

Massa Aliansi Demo Polsek Malingping, Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Obat Terlarang

Banten

Tradisi Unik Warga Citeureup: Rujuk Balikan Disambut Gendang Penca dan Arak-arakan Pohon Pisang

Banten

Kapolsek Malingping Jadi Pembina Apel Upacara Bendera di SMPN 2 Malingping: Tekankan Kedisiplinan dan Akhlak

Banten

Tragedi Subuh di Katapang: Pria Diduga Bunuh Diri Usai Aniaya Istri

Banten

Konferensi Cabang XXIII PGRI Padarincang Masa Bakti 2024–2029

Banten

Tragedi Mengerikan di Menes: Suami Diduga Habisi Istri dan Bayi di Pandeglang

Banten

Momen Bersejarah di Hari Kesaktian Pancasila: Sertijab Kepala Sekolah di SDN 2 Sukatani dan SDN 1 Wanasalam

Banten

Seusai Ramadan, Jiwa Menyala: Indahnya Hari Fitri di Mushola Al-Ikhsan

Contact Us