Home / Tangerang Raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Proyek Bangunan Komersial “Era Blue” di Batuceper Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Pihak Kelurahan Tak Diberitahu

Tangerang – Suara republil News. Com. Kegiatan pembangunan yang ditujukan atau tempat usaha bernama Era Blue, yang dikerjakan oleh PT Konaka di alamat Jalan Poris Paradise Eksklusif Blok C5 No.16, Kelurahan Batuceper, berjalan aktif namun belum memiliki kejelasan status perizinan resmi. Hal ini terungkap dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (16/7) pukul 10.28 WIB.

Keterangan Pihak di Lokasi Proyek

Saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terlihat masih dalam tahap pembangunan struktur bangunan dan pekerjaan pasangan bata, awak media bertemu dengan Deden, yang menjabat sebagai kepala tukang di lokasi.

“Saya hanya menjalankan tugas pekerjaan konstruksi saja. Soal perizinan bangunan, saya tidak tahu menahu. Yang saya tahu pemilik proyek ini adalah warga negara Vietnam,” ujar Deden saat dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen perizinan.

Selanjutnya, awak media diarahkan untuk menghubungi Wisnu yang bertindak sebagai pengawas lapangan proyek. Namun saat dikonfirmasi, Wisnu tidak memberikan jawaban tegas mengenai keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Coba tanyakan kepada teman saya saja,” ucap Wisnu singkat, dan tidak memberikan informasi yang pasti apakah proyek tersebut sudah mengantongi PBG atau belum.

Konfirmasi ke Pihak Kelurahan

Meskipun lokasi proyek berada sangat dekat dengan kantor kelurahan, bahkan hanya berseberangan jalan, pihak Kelurahan Batuceper menyatakan bahwa perwakilan proyek tidak pernah datang untuk melapor atau mengurus perizinan.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan maupun kedatangan pihak pengelola proyek ini. Kami pun tidak mengetahui rincian rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap perwakilan Kelurahan Batuceper yang dikonfirmasi awak media.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya dan peraturan daerah terkait:

Baca Juga  Konflik di Sekolah SD N Periuk 4 Berakhir Damai, Guru dan Wali Murid Sepakat Saling Memaafkan

– Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan konstruksi.
– Pelaksanaan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2002, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan
3. Pembongkaran bangunan yang dilakukan secara paksa jika tidak memenuhi kewajiban perizinan
4. Denda administratif yang nilainya disesuaikan dengan jenis, skala, dan lokasi bangunan, yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, jika pembangunan tersebut mengubah peruntukan lahan atau melanggar tata ruang wilayah, sanksi pidana juga dapat diancamkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Penutup

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola PT Konaka maupun pemilik proyek terkait kelengkapan perizinan. Awak media meminta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penegakan hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan ini disusun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Pemain Dana Bank Berkedok Pengusaha Rayu Lansia 78 Tahun di Lippo Karawaci

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Tangerang Raya

“Karyawan PT BSM Masih Gelar Orasi, Tuntut Hak yang Telah Lama Tertunda”

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Giat Sispam Mako Anggota Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Sampaikan Arahan dan Penekanan IPTU Iman Sodikin Pimpin Apel Pagi Polsek Panongan

Contact Us