Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:08 WIB

Pengukuran Ulang Tanah Sengketa Digelar, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim dan Selisih Luas Lahan

TANGERANG SELATAN – Suara Republik. Com Penanganan perkara sengketa tanah di Kampung Pugur RT 01/RW 02, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki tahapan baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang objek tanah yang disengketakan pada Selasa (14/7/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/VII/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Sigit Setiawan Widyatmoko, selaku kuasa dari PT Bumi Serpong Damai Tbk, terhadap ahli waris tanah milik almarhum Tohir.

Kegiatan itu dihadiri petugas BPN Kabupaten Tangerang, pihak pelapor, pihak ahli waris selaku terlapor, aparatur Kelurahan Lengkong Kulon, serta personel Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Menurut keterangan pihak ahli waris, permintaan agar dilakukan pengukuran ulang sekaligus penunjukan batas-batas tanah sebenarnya telah diajukan kepada pihak pelapor sejak 24 April 2025. Namun, pada saat itu pihak pelapor disebut belum dapat menunjukkan secara pasti letak maupun batas objek tanah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris, Anthony P. Silaban dari Anthony Junjungan & Partner, menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan pelaksanaan pengukuran ulang selama semata-mata dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

Kami tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan. Namun apabila hasilnya digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen legalitas atau kepentingan lain di luar proses penyelidikan, kami menyatakan keberatan,” tegas Anthony.

Anthony juga mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik. Ia menyatakan bahwa semasa hidupnya, almarhum Mute tidak pernah menjual tanah yang kini ditempati dan menjadi tempat kelahiran para ahli waris.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar dokumen yang dijadikan klaim oleh PT Bumi Serpong Damai. Menurutnya, dokumen yang digunakan mengacu pada Kohir Nomor 417, bukan Kohir Nomor 191, meskipun sama-sama mencantumkan Persil Nomor 34.

Baca Juga  Hati- Hati Berkunjung Ke Coffee ABG Kota Tangerang  Keamanan Untuk Parkir Kendaraan Tidak Aman

Tak hanya itu, pihak ahli waris juga menyoroti adanya perbedaan signifikan mengenai luas tanah. Berdasarkan Buku Register Desa (Letter C) dan buku rincik autentik, luas tanah atas nama Djami Agem pada Kohir C Nomor 417 tercatat 2.440 meter persegi. Sementara dalam Akta Jual Beli Nomor 566 Tahun 1983, yang disebut menjadi dasar klaim PT Bumi Serpong Damai, luas tanah tercantum 3.631 meter persegi.

Perbedaan seluas 1.191 meter persegi tersebut, menurut pihak ahli waris, perlu ditelusuri secara cermat karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data administrasi pertanahan. Dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mempertanyakan selisih luas lahan, ahli waris juga meminta penyidik menguji secara objektif seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, termasuk riwayat transaksi dan dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Di lokasi yang sama, awak media meminta tanggapan kepada Sigit Setiawan Widyatmoko terkait dasar laporannya serta alasan mengapa sebelumnya belum dapat menunjukkan batas-batas tanah yang dipersoalkan ketika diminta oleh pihak ahli waris.

Namun, Sigit memilih tidak memberikan penjelasan.

Saya tidak punya kewajiban untuk menjawab, tidak bisa dan tidak mau menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sorotan juga tertuju kepada pihak Kelurahan Lengkong Kulon. Hingga kegiatan berlangsung, belum ada penjelasan mengenai keberadaan maupun data Letter C yang menurut ahli waris seharusnya menjadi bagian dari arsip administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

Ketika awak media meminta klarifikasi mengenai dokumen tersebut, tidak ada pihak yang memberikan penjelasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan arsip pertanahan di kantor kelurahan. Apabila dokumen Letter C memang tidak tersedia atau tidak diketahui keberadaannya, maka perlu ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang demi menjamin transparansi administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

Pihak ahli waris berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa memihak salah satu pihak. Mereka juga meminta BPN Kabupaten Tangerang melaksanakan pengukuran secara independen berdasarkan data yuridis maupun fakta fisik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh dalil, keberatan, maupun klaim yang disampaikan masing-masing pihak masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Tangerang Raya

Satgas Tapem Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase, Antisipasi Genangan dan Kerusakan Jalan

Tangerang Raya

Dugaan Bau Amis Korupsi Proyek Penataan Lingkungan Asrama Haji Tangerang Rp21,5 Miliar, Pekerjaan Disorot Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Tangerang Raya

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.

Contact Us