Kabupaten Tangerang —Suararepubliknews.ComSikap PT PCM Indonesia kembali menuai sorotan tajam setelah perusahaan tersebut tiga kali berturut-turut mangkir dari mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Ketidakhadiran berulang itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum negara sekaligus mencederai prinsip itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediasi yang dijadwalkan untuk menyelesaikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara PT PCM Indonesia dengan pekerja tidak dapat dilanjutkan karena pihak perusahaan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Mediator hubungan industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena perusahaan tidak kooperatif, Disnaker akhirnya mengambil langkah tegas.
Perusahaan telah dipanggil secara resmi lebih dari tiga kali. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014, mediator berwenang mengeluarkan anjuran apabila salah satu pihak tidak hadir. Seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai SOP,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, meskipun PT PCM sempat hadir pada salah satu undangan, namun tidak pernah hadir bersamaan dengan pihak pekerja maupun kuasa hukumnya, sehingga proses mediasi gagal mencapai substansi penyelesaian. Atas dasar itu, Disnaker secara resmi mengeluarkan Anjuran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pada hari yang sama, A.B Associate & Co, selaku kuasa hukum Asep dan Tata, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap PT PCM Indonesia. Pasalnya, jadwal mediasi justru ditentukan oleh pihak perusahaan sendiri, namun kembali diabaikan.
Mediasi yang difasilitasi negara adalah perintah hukum, bukan pilihan. Ketidakhadiran PT PCM dapat dikualifikasikan sebagai sikap tidak kooperatif dan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan negara,” tegas Abu Bakar, Jumat (30/01/2026).
Sementara itu, Leo Andri K., S.H., tim kuasa hukum Asep dan Tata, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut.
Dari awal PT PCM tidak menjawab somasi dan terus mangkir dari undangan resmi Disnaker. Kami menilai tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Berpotensi Langgar Ketentuan Hukum
Sikap PT PCM Indonesia tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menegaskan kewajiban para pihak untuk beritikad baik dalam penyelesaian sengketa non-litigasi.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketidakhadiran secara sengaja dan berulang dari panggilan resmi negara dapat membuka ruang sanksi hukum lanjutan, baik perdata, administratif, hingga pidana.
Dalam konteks mengabaikan panggilan pejabat berwenang, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan pidana terkait ketidakpatuhan terhadap perintah resmi negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip yang ditegaskan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2026.
Hak Pekerja Pasca PHK
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK tetap memiliki hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, antara lain:
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak
Selain itu, pekerja berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat uang tunai sebesar persentase upah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP, dan kelalaian atas kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman denda dan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sikap abai korporasi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas agar mekanisme hukum tetap berwibawa dan setiap subjek hukum tunduk pada aturan tanpa pengecualian. ( Rosita ).











