Home / Tak Berkategori

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24 WIB

Pembangunan Cluster Permata dePortis Diduga Belum Kantongi PBG, Surat Klarifikasi Dua Kali Tak Kunjung Ditindaklanjuti

JAKARTA BARAT, SRN  – Suara republik News. Com.Pembangunan perumahan Cluster Permata dePortis yang berlokasi di Jalan H. Minin RT 04/RW 04, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan sejumlah unit rumah di lokasi tersebut diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pembangunan bangunan terlihat terus berjalan. Pada lokasi juga terpampang papan informasi pemasaran dengan harga rumah mulai dari Rp700 juta, lengkap dengan berbagai tipe bangunan dan site plan perumahan.

Namun, persoalan perizinan bangunan hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Tim investigasi sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada CITATA Jakarta Barat sebanyak dua kali.

Surat pertama dilayangkan pada 6 Juli 2026, kemudian surat kedua disampaikan pada 14 Juli 2026. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terkait status PBG pembangunan tersebut, pihak CITATA Jakarta Barat mengarahkan agar permohonan klarifikasi ditujukan kepada Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, surat permohonan klarifikasi kemudian disampaikan kepada Kecamatan Kalideres pada 15 Juli 2026. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan nyata maupun klarifikasi resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, pembangunan gedung atau rumah secara prinsip harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan aspek teknis bangunan, keselamatan, tata ruang, lingkungan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila benar pembangunan tersebut belum memiliki PBG, maka pemerintah daerah melalui instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Terlebih, pembangunan terlihat telah berlangsung secara fisik dan dipasarkan kepada masyarakat.

Diamnya instansi setelah menerima surat klarifikasi juga patut dipertanyakan. Surat telah disampaikan secara resmi, bahkan dua kali kepada CITATA Jakarta Barat, kemudian diteruskan kepada Kecamatan Kalideres sesuai arahan. Namun hingga kini belum ada jawaban yang jelas mengenai status perizinan pembangunan tersebut.

Publik tentu berhak mengetahui apakah proyek pembangunan Cluster Permata dePortis telah memiliki PBG atau masih dalam proses pengurusan. Jika memang telah memiliki PBG, pemerintah maupun pihak pengembang seharusnya dapat memberikan informasi secara terbuka. Sebaliknya, jika belum memiliki PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan perizinan berjalan tanpa kepastian. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan perizinan setelah bangunan berdiri dan unit-unitnya terjual.

Tim investigasi Suara Republik akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut serta menunggu klarifikasi resmi dari CITATA Jakarta Barat dan Kecamatan Kalideres terkait status PBG Cluster Permata dePortis.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah pembangunan tersebut telah mengantongi PBG, dan jika belum, mengapa pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait?( Rosita)

Share :

Baca Juga

Kapolres Lebak Pimpin Upacara  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 Tingkat Polres Lebak
Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga
Bupati Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023
“Merdi Desa” Wayang Kulit Semalam Suntuk Desa Kresikan
Sambut Ramadhan 1444 H,Siswa-siswi SD Negeri 2 Sukatani Ikuti Kegiatan Pesantren Kilat/Sanlat
Jelang Peringatan HUT Ke-79 TNI AU, Makoopsud II Gelar Doa Bersama

Maluku

Polda Maluku Mengikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025
Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Kesehatan Asam Lambung

Contact Us