Suararepubliknews, Kabupaten Tangerang – Nikson Marpaung, SH, MH mengapresiasi Permohonan Maap Perwakilan pengurus MPC PP Kabupaten Tangerang.
Demikian penjelasan Advokat Nikson Marpaung kepada beberapa wartawan.
“Permohonan maaf mereka atas kesalahpahaman yang terjadi dengan Oknum PP dengan Advokat Nikson Marpaung Law Office di Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada 25 Februari 2022 lalu”.
“Untuk itu, kami memohon maaf sebesar-besarnya dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut dan sudah menghapus semua video yang sempat beredar,
Hal tersebut terjadi karena kekurangan pahaman mereka terkait persoalan hukum salah satu Oknum PP dengan Advokat Nikson Marpaung, SH, MH, Ujar Nikson Marpaung.
” Saya mengapresiasi atas permohonan maaf yang mereka sampaikan. Karena mereka menyadari bahwa tindakan demo yang terjadi di kantor saya adalah tindakan yang “Salah dan Keliru. Semoga kedepannya hal tersebut tidak terjadi lagi. Dan berharap kedepannya agar lebih berpikir kritis melihat setiap permasalahan yang ada supaya jangan terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman lagi. Terkait permasalahan tersebut Saya Sebagai Advokat yang sedang menjalankan Kuasa dari Klien tidak ada hubungannya dengan Ormas Pemuda Pancasila tetapi persoalan itu antara Klien saya dengan pribadi (Z)dan bukan Ormasnya, Ujar Advokat Nikson Marpaung, SH, MH.
(margareth)