Kota Tangerang , SRN– Suararepubliknews. Com Hingga Jumat (13/2/2026) pukul 15.00 WIB, pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan Palem Semi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diketahui belum mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Hendra, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut saat ini telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pihak pengelola belum mengajukan permohonan resmi untuk membuka segel.

“PBG sudah ada, tetapi yang bersangkutan belum mengajukan permohonan buka segel,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, lokasi pembangunan itu disegel oleh Satpol PP karena diduga belum melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski segel telah terpasang, hingga berita ini diturunkan belum terdapat permohonan resmi dari pihak pemilik atau pengelola untuk membuka segel dan melanjutkan aktivitas pembangunan secara sah.
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki PBG sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan bangunan. Pembukaan segel hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi serta diajukan melalui prosedur resmi.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi pembangunan dilaporkan kembali berjalan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas, meski status penyegelan belum secara administratif dicabut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan dan komitmen penegakan perda di wilayah Kota Tangerang.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
( Rosita ).










