Home / Tangerang Raya

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:46 WIB

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang, Suara republiknews. Com– Sebuah lapak pengepul minyak goreng bekas ilegal yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Copondoh, Kota Tangerang, terbongkar setelah ditemukan tidak memiliki izin lingkungan hidup dan beroperasi dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kebersihan, 5 Juni 2025.

Temuan ini bermula dari pantauan awak media yang tengah melintas di lokasi dan mencurigai adanya aktivitas mencolok dari sebuah gudang tanpa papan nama perusahaan yang terpampang. Ketika hendak mengonfirmasi perihal izin usaha kepada pemiliknya, situasi justru memanas. Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus mahasiswa bernama Wiliam, tiba-tiba muncul dan mengamuk sambil membawa-bawa nama aparat kepolisian dari satuan reskrim. Ia menuduh wartawan melakukan pemerasan dengan meminta uang.

Lapak tersebut diduga mengumpulkan minyak goreng bekas yang telah bercampur dengan berbagai kotoran, untuk kemudian disuling dan dikemas ulang guna dikonsumsi kembali atau bahkan diekspor. Warga sekitar membenarkan aktivitas tersebut. “Setiap hari ada mobil tangki keluar masuk. Katanya minyak bekas itu ditampung, lalu disaring dan dijual lagi. Padahal bahan bakunya saja kotor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi gudang yang kumuh dan tidak higienis memicu kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan. Apalagi, usaha seperti ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pelanggaran Hukum Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga  Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian usaha, penyegelan lokasi, dan denda administratif.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Pemerintah Kota Tangerang diminta turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal seperti ini. Keberadaan lapak-lapak pengepul limbah yang tidak memenuhi ketentuan dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemkot harus segera menertibkan dan menutup usaha-usaha ilegal seperti ini. Kami juga harap ada edukasi kepada masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas serupa,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang ikut memantau kejadian.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini pihak berwajib diminta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor di balik kegiatan tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat membuka jaringan distribusi dan pemanfaatan minyak goreng bekas ini, serta mencegah kegiatan serupa terulang di kemudian hari.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Tangerang Raya

“Dugaan Kongkalikong Proyek Rajeg: Kejari dan BPK Didorong Audit Kabid SD Disdik Kab. Tangerang”

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Siasat Ganti Rugi Bandara: Rp3,5 Miliar Menguap di Tangan Kades

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

Normalisasi Drainase Rutin, Kecamatan Karawaci Perkuat Antisipasi Banjir

Contact Us