Home / Jawa Barat

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:57 WIB

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Cirebon, srn  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

“Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis Sabu” ujar Kapolresta Cirebon.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,56 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua timbangan, plastik klip bening, lakban, tas gendong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi saksi, diketahui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik tersangka. Ia memperoleh sediaan farmasi dan sabu dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali.

“Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Imara.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf ( a ) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan indikasi tersebut.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda di Cirebon. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Cirebon Serius Garap Skema KPBU untuk Penataan Cahaya Kota

Jawa Barat

Wali Kota Ajak MUI Perkuat Peran dalam Edukasi Lingkungan dan Moral Masyarakat

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 60 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Wali Kota Instruksikan Keberlanjutan Program Strategis di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Jawa Barat

Menuju Pelabuhan Perikanan Modern, Pengembangan PPN Kejawanan Resmi Dimulai

Jawa Barat

Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Ajak Perkuat Spirit Pendidikan yang Memanusiakan Manusia

Jawa Barat

Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi IX FPKB Bersama Kader PKK SE- Kabupaten Bandung

Jawa Barat

Wali Kota Tinjau Penataan Kabel Telekomunikasi, Prioritaskan Keamanan dan Estetika Kota

Contact Us