INDRAMAYU, SRN – Pihak SD Negeri Taman Pawedar, Blok Jangga Tua, Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik pengadaan seragam batik bagi peserta didik di sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Taman Pawedar, Tasmi, S.Pd., menegaskan bahwa pengadaan seragam batik tersebut bukan merupakan program atau kebijakan yang diinisiasi oleh pihak sekolah.
Menurut Tasmi, pengadaan seragam tersebut muncul setelah adanya permintaan dari sejumlah orang tua siswa. Ia menyebut, selama sekitar tiga tahun sebelumnya sekolah tidak membuat atau mengadakan seragam batik.
Namun, karena adanya desakan dari orang tua siswa, pihak sekolah akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
“Ini bukan dari sekolah, tapi permintaan dari orang tua siswa. Selama tiga tahun kita tidak membuatnya, tetapi karena ada desakan, akhirnya kami menyetujui. Itu juga melalui komite sekolah,” ujar Tasmi saat dikonfirmasi, Selasa 2 September 2026.
Tasmi menambahkan, dalam proses tersebut pihak sekolah menurutnya hanya berperan memfasilitasi permintaan orang tua siswa.
“Dari pihak sekolah cuma memfasilitasi saja,” katanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan mengenai pengadaan pakaian seragam batik di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menekankan bahwa keputusan tersebut tidak semata-mata berasal dari sekolah, melainkan berdasarkan permintaan orang tua dan dibicarakan melalui komite sekolah.
Meski demikian, ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan.
Sementara itu, Pengawas Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Losarang, Dasuki, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya secara rutin telah menyampaikan ketentuan dan mengingatkan kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam.
Menurut Dasuki, sosialisasi mengenai aturan tersebut dilakukan setiap tahun kepada kepala sekolah. Penyampaian pengingat juga dilakukan menjelang akhir tahun, terutama ketika memasuki masa penerimaan murid baru atau SPMB.
Ia menegaskan, pihak sekolah harus memahami batasan-batasan yang telah diatur agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Disosialisasikan setiap tahun kepada kepala sekolah dan juga mau akhir tahun ketika penerimaan SPMB. Harus hati-hati hal-hal yang sekiranya menabrak aturan. Kami sudah sampaikan warning,” kata Dasuki kepada awak media
Dasuki mengaku kembali mengingatkan pihak sekolah agar memperhatikan aturan yang telah disampaikan dalam setiap sosialisasi.
“Makanya saya ingat dengan aturan-aturan yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah tersebut, persoalan pengadaan seragam batik di SD Negeri Taman Pawedaran kini menjadi perhatian agar seluruh proses pengadaan pakaian peserta didik tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi permintaan orang tua siswa dan dilakukan melalui komite sekolah.
Ke depan, kepatuhan terhadap regulasi diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak, baik sekolah, komite maupun orang tua siswa, sehingga kebutuhan pakaian seragam peserta didik dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran aturan.((Heryanto))










