AMBON, SuaraRepublikNews.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polda Maluku dalam memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Maluku.
Penguatan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang menekankan pentingnya langkah terpadu dalam mencegah karhutla. Mulai dari penguatan koordinasi, kesiapsiagaan personel dan sarpras, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum.
PENCEGAHAN JADI LANGKAH UTAMA
Kapolda Maluku meminta seluruh jajaran, khususnya para Kapolres, untuk memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan karhutla serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran baru bertindak. Seluruh jajaran harus mampu membaca potensi kerawanan, membangun koordinasi dan melakukan langkah-langkah preventif bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda Maluku.
Menurutnya, karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan berbasis kewilayahan. Setiap satuan kewilayahan harus memahami kondisi daerahnya masing-masing, termasuk wilayah yang rawan akibat aktivitas pembukaan lahan.
KUATKAN KOLABORASI LINTAS SEKTORAL
Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, pengelola lahan, dan unsur masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci. Karhutla bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak tahap pencegahan,” ujar Kapolda.
LIBATKAN MASYARAKAT & PERKUAT SIAGA
Polda Maluku mendorong pembentukan dan penguatan relawan tanggap api di wilayah rawan. Masyarakat akan dibekali kemampuan dasar mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan penanganan awal secara aman.
Jajaran juga diminta meningkatkan patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Patroli tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Di sisi kesiapsiagaan, Kapolda memerintahkan seluruh Polres menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan sarana prasarana. Personel Satbrimob dan Samapta juga terus dilatih sebagai tim respons cepat.
“KRYD akan dioptimalkan sebagai langkah preventif. Kita juga akan bangun Satgas Karhutla bersama masyarakat dan edukasi ke sekolah-sekolah tentang dampak karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan,” kata Kapolda.
PENEGAKAN HUKUM TETAP TEGAS
Kapolda menegaskan, terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, jajaran akan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan terukur.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan kita kedepankan, tetapi ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika menemukan titik api.
“Kita ingin Maluku tetap aman, bukan hanya dari gangguan kamtibmas, tetapi juga aman dari ancaman bencana lingkungan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolda Maluku. ( Dhet ).










