NAMLEA, SuaraRepublikNews.com–Sejumlah ahli waris Almarhum *Mansur Wael di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan penolakan atas kegiatan operasi Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Surat tersebut ditandatangani oleh Abdullah Wael, 54 tahun, selaku perwakilan ahli waris sah dari garis keturunan Yakuba Bin Nyong Salem Wael. Surat tertanggal 28 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Menteri ESDM RI Cq. Gubernur Maluku.
OBJEK SENGKETA: TANAH WARISAN SEJAK 1867
Dalam surat keberatan disebutkan, objek tanah yang kini menjadi lokasi operasi PTB merupakan tanah warisan peninggalan Almarhum Mansur Wael. Lokasinya berada di 3 dusun yaitu Ketel Kayu Wansait, Ketel Putih Anhoni, dan Ketel Kayu Putih Sampeno, Desa Kaiely.
Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah ACTE tertanggal 23 Maret 1867 dari Kantor Van G.F. De Brumen Kops Notaris Van Amboina atas nama Almarhum Mansur Wael. Di atas tanah tersebut terdapat kandungan emas dan telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
.
4 ALASAN UTAMA PENOLAKAN
Ahli waris mengajukan 4 poin keberatan utama:
1. Tidak Ada Persetujuan Seluruh Ahli Waris
Pihak ahli waris mengklaim bahwa pengalihan tanah dilakukan sepihak oleh Hasan Wael dan Fandi Ashari Wael dari garis Ishak Wael kepada Jenabun Elly, lalu diserahkan ke Koperasi PTB. Padahal ahli waris lain dari garis Nyong Salem Wael, Nona Ati Wael, dan Abas Wael tidak pernah memberikan persetujuan.
2. Surat Hibah Cacat Hukum
Surat hibah yang digunakan tidak mencantumkan objek, batas-batas, dan luas tanah. Dengan demikian tidak memenuhi syarat Pasal 1682 KUHPerdata sehingga tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak.
3. Status Warisan Belum Dibagi
Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, selama belum ada pembagian waris, maka seluruh ahli waris adalah pemilik bersama. Tidak seorang pun berhak mengalihkan atau menghibahkan tanpa persetujuan ahli waris lain.
4. Bertentangan dengan PP No. 96 Tahun 2021
Salah satu syarat pengajuan IPR adalah adanya bukti penguasaan dan persetujuan pemilik tanah. Syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada persetujuan dari seluruh ahli waris.
3 PERMOHONAN KEPADA PEMERINTAH
Melalui surat tersebut, para ahli waris memohon:
1. Menolak dan/atau membatalkan operasi Koperasi PTB pemegang IPR di atas tanah warisan Mansur Wael.
2. Menghentikan sementara segala kegiatan pertambangan di lokasi sampai ada putusan pembagian waris dari Pengadilan dan persetujuan tertulis seluruh ahli waris.
3. Meminta Dinas ESDM Provinsi Maluku melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada seluruh ahli waris.
Sebagai lampiran, ahli waris menyertakan fotokopi ACTE 1867 dan silsilah keturunan lengkap Almarhum Mansur Wael yang memiliki 4 istri dan 6 orang anak dengan jumlah ahli waris yang sangat banyak hingga cucu dan cicit.
Surat tembusan juga disampaikan kepada Menteri ESDM RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kapolda Maluku, Bupati Buru, dan instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Koperasi Parusa Tanila Baru maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait surat keberatan tersebut. ( DHET ).










