Home / Buru

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan Di Namlea, Pln Cabang Buru Diduga Langgar Aturan Dan Rugikan Masyarakat

NAMLEA, SRN  – Pemadaman listrik yang terjadi secara berulang di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dalam dua hari terakhir menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan dinilai sangat merugikan pelanggan.

Berdasarkan keterangan warga, pemadaman terjadi pada tanggal 16 Mei sekitar pukul 20.15 WIT hingga 03.20 WIT, dengan durasi kurang lebih 5 jam dan bahkan terjadi sebanyak dua kali dalam satu malam. Selanjutnya, pemadaman kembali terjadi pada tanggal 17 Mei sekitar pukul 18.35 WIT.

Salah satu warga, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi bawah yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sehari-hari.

“Pemadaman ini tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga berpotensi merusak barang elektronik milik masyarakat. Ini jelas merugikan kami sebagai pelanggan,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan pemadaman tanpa pemberitahuan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik, andal, dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan mengatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan apabila akan dilakukan pemadaman listrik. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat pelayanan yang tidak sesuai.

Dengan demikian, masyarakat menilai bahwa pemadaman listrik yang terjadi di Namlea ini merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pencabulan Dan Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka

Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT PLN (Persero) Cabang Kabupaten Buru, antara lain:

1. Memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait penyebab pemadaman
2. Memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak
3. Mengganti kerugian atas kerusakan barang elektronik milik masyarakat
4. Melakukan evaluasi terhadap manajemen pelayanan di wilayah Kabupaten Buru

Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon serius dari pihak PLN, maka akan dilakukan aksi besar-besaran di Kantor PT PLN (Persero) Cabang Buru sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilai merugikan rakyat.

“Ini bukan sekadar keluhan, ini adalah tuntutan atas hak kami sebagai pelanggan,” tutup pernyataan tersebut.( Dhetv ).

Share :

Baca Juga

Buru

Raja Abdullah Wael Apresiasi Program Sederhana di Kayeli, Tekankan Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Buru

Buru

Polres Buru Kembali Menunjukkan Komitmen Tegas Dalam Menindak Pelanggaran terkait Minuman Beralkohol Di kabupaten Buru

Buru

Kapolres Buru Komitmen Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan

Buru

Perkuat Fungsi Kehumasan di Polres Buru, Kabid Humas Polda Maluku: Sampaikan Informasi Positif Kepada Masyarakat

Buru

Penyisiran Zona Merah oleh SAR Korps Brimob Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Buru

Apresiasi KNPI Kabupaten Buru, Langkah Strategis Kodim 1506 Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Buru

Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor KPU ke Kejaksaan

Buru

Kapolda Maluku Tinjau Kesiapan Sarpras Mako Polres Buru

Contact Us