Home / Buru

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan Di Namlea, Pln Cabang Buru Diduga Langgar Aturan Dan Rugikan Masyarakat

NAMLEA, SRN  – Pemadaman listrik yang terjadi secara berulang di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dalam dua hari terakhir menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan dinilai sangat merugikan pelanggan.

Berdasarkan keterangan warga, pemadaman terjadi pada tanggal 16 Mei sekitar pukul 20.15 WIT hingga 03.20 WIT, dengan durasi kurang lebih 5 jam dan bahkan terjadi sebanyak dua kali dalam satu malam. Selanjutnya, pemadaman kembali terjadi pada tanggal 17 Mei sekitar pukul 18.35 WIT.

Salah satu warga, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi bawah yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sehari-hari.

“Pemadaman ini tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga berpotensi merusak barang elektronik milik masyarakat. Ini jelas merugikan kami sebagai pelanggan,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan pemadaman tanpa pemberitahuan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik, andal, dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan mengatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan apabila akan dilakukan pemadaman listrik. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat pelayanan yang tidak sesuai.

Dengan demikian, masyarakat menilai bahwa pemadaman listrik yang terjadi di Namlea ini merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.

Baca Juga  Apresiasi Program Pendidikan Bapak Presiden Prabowo Subianto, 400 Siswa Diberi Akses Belajar Gratis

Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT PLN (Persero) Cabang Kabupaten Buru, antara lain:

1. Memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait penyebab pemadaman
2. Memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak
3. Mengganti kerugian atas kerusakan barang elektronik milik masyarakat
4. Melakukan evaluasi terhadap manajemen pelayanan di wilayah Kabupaten Buru

Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon serius dari pihak PLN, maka akan dilakukan aksi besar-besaran di Kantor PT PLN (Persero) Cabang Buru sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilai merugikan rakyat.

“Ini bukan sekadar keluhan, ini adalah tuntutan atas hak kami sebagai pelanggan,” tutup pernyataan tersebut.( Dhetv ).

Share :

Baca Juga

Buru

Polres Buru Gelar Olahraga Bersama dan Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke-77 Polwan RI

Buru

KNPI Buru Apresiasi  Disperindag Menindaklanjuti Pengawasan Dan Memastikan Tidak Terjadi Aktifitas Apapun Di Gudang  Terdapat Bahan Berbahaya Sebanyak 441 Di Desa Parbulu

Buru

Polres Buru Bersama Bulog Siapkan 14 Ton Beras untuk Gerakan Pasar Murah

Buru

Diduga Langgar Instruksi Presiden, PT HTI WWI Masarete Camp Masih Ekspor Kayu Meranti Merah

Buru

Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmikan Jembatan Merah Putih di Waelata Sekaligus Tinjau Pangkalan

Buru

Ratusan Miliar Anggaran COVID-19 Buru Diduga Dikorupsi, Sekda Pilih Bungkam, Publik Murka Menuntut Jawaban

Buru

Pelaksanaan Patroli Sambang Desa Implementasi dari Program Kapolres Buru “POLISI MELAYANI DENGAN HATI

Buru

Tour Of Duty Polri : Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Contact Us