Home / Buru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation dan Anti Korupsi INTRAWIN

BURU, SRN– Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation dan Anti Korupsi INTRAWIN mengungkap temuan berulang terkait peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun B3 yang masuk melalui jalur laut di Kabupaten Buru selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPD INTRAWIN Provinsi Maluku Nurjannah Rahawarin menyatakan, hasil investigasi lapangan berkala menemukan distribusi bahan kimia seperti sianida, soda kaustik kostik, dan karbon yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Ini bukan temuan satu kali. Selama hampir tujuh tahun, temuan barang bukti di lapangan terus berulang dengan pola yang sama, jalur yang sama, dan jenis barang yang sama,” ujar Nurjannah.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, bahan kimia tersebut teridentifikasi berada dalam jalur distribusi yang melibatkan kapal perintis dan kapal penumpang milik PT PELNI. Barang masuk dengan cara disamarkan dan dicampur bersama muatan umum.

Nurjannah menyebut sejumlah nama pemilik barang yang berulang muncul dalam temuan, yaitu Komar, Juma, Markus, Dewa, Anas, dan Sultan. Nama-nama tersebut sudah pernah melalui proses penanganan sebelumnya.

Namun hingga kini tidak terlihat proses penindakan hukum yang jelas dan tuntas.

“Selama ini kedua pihak terkait, PT PELNI Cabang Kabupaten Buru dan Bea Cukai Kabupaten Buru, seakan tidak tersentuh hukum dan tidak ada kelanjutan proses yang memberikan efek jera,” katanya.

Nurjannah menilai ada pola janggal. Barang bukti ditemukan di lapangan, tetapi tidak berlanjut dalam proses hukum yang jelas, bahkan hilang dari proses penanganan.

Dari sisi regulasi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar, termasuk mencegah barang berbahaya, memeriksa dokumen, serta menindak pelanggaran kepabeanan. PT PELNI sebagai operator transportasi laut bertanggung jawab memastikan keamanan dan kepatuhan aturan pengangkutan barang, khususnya di kapal penumpang.

Baca Juga  Polres Buru Release 7 Kasus yang Menjadi Atensi Publik dari 41 Laporan yang Ditangani

Atas temuan berulang itu, INTRAWIN mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang di Kabupaten Buru, khususnya jalur transportasi laut. Audit diminta mencakup aktivitas pengawasan beberapa tahun terakhir guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan PT PELNI Cabang Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Kasus ini dinilai penting segera ditindaklanjuti karena dampak bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal. INTRAWIN berharap kasus diaudit, diproses, dan ditindaklanjuti Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, BPK, serta Perhubungan Laut.

Catatan Redaksi*: Kami berupaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai Buru, PT PELNI Cabang Buru, dan Polres Buru untuk mendapatkan hak jawab dan keterangan resmi. Berita akan diperbarui jika ada tanggapan.

BURU– Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation dan Anti Korupsi INTRAWIN mengungkap temuan berulang terkait peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun B3 yang masuk melalui jalur laut di Kabupaten Buru selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPD INTRAWIN Provinsi Maluku Nurjannah Rahawarin menyatakan, hasil investigasi lapangan berkala menemukan distribusi bahan kimia seperti sianida, soda kaustik kostik, dan karbon yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Ini bukan temuan satu kali. Selama hampir tujuh tahun, temuan barang bukti di lapangan terus berulang dengan pola yang sama, jalur yang sama, dan jenis barang yang sama,” ujar Nurjannah.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, bahan kimia tersebut teridentifikasi berada dalam jalur distribusi yang melibatkan kapal perintis dan kapal penumpang milik PT PELNI. Barang masuk dengan cara disamarkan dan dicampur bersama muatan umum.

Baca Juga  Polres SBB Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam, 7 Kendaraan Diamankan

Nurjannah menyebut sejumlah nama pemilik barang yang berulang muncul dalam temuan, yaitu Komar, Juma, Markus, Dewa, Anas, dan Sultan. Nama-nama tersebut sudah pernah melalui proses penanganan sebelumnya.

Namun hingga kini tidak terlihat proses penindakan hukum yang jelas dan tuntas.

“Selama ini kedua pihak terkait, PT PELNI Cabang Kabupaten Buru dan Bea Cukai Kabupaten Buru, seakan tidak tersentuh hukum dan tidak ada kelanjutan proses yang memberikan efek jera,” katanya.

Nurjannah menilai ada pola janggal. Barang bukti ditemukan di lapangan, tetapi tidak berlanjut dalam proses hukum yang jelas, bahkan hilang dari proses penanganan.

Dari sisi regulasi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar, termasuk mencegah barang berbahaya, memeriksa dokumen, serta menindak pelanggaran kepabeanan. PT PELNI sebagai operator transportasi laut bertanggung jawab memastikan keamanan dan kepatuhan aturan pengangkutan barang, khususnya di kapal penumpang.

Atas temuan berulang itu, INTRAWIN mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang di Kabupaten Buru, khususnya jalur transportasi laut. Audit diminta mencakup aktivitas pengawasan beberapa tahun terakhir guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan PT PELNI Cabang Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Kasus ini dinilai penting segera ditindaklanjuti karena dampak bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal. INTRAWIN berharap kasus diaudit, diproses, dan ditindaklanjuti Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, BPK, serta Perhubungan Laut.

Catatan Redaksi*: Kami berupaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai Buru, PT PELNI Cabang Buru, dan Polres Buru untuk mendapatkan hak jawab dan keterangan resmi. Berita akan diperbarui jika ada tanggapan. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Dua Kasus Peredaran Raksa, Pengawasan Laut Dipertanyakan: Potensi Pelanggaran Uu Pelayaran Dan Lingkungan Hidup Mencuat

Buru

KNPI Buru Apresiasi  Disperindag Menindaklanjuti Pengawasan Dan Memastikan Tidak Terjadi Aktifitas Apapun Di Gudang  Terdapat Bahan Berbahaya Sebanyak 441 Di Desa Parbulu

Buru

Brigpol Samsul Bahri Juarai Lomba Catur Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Buru

Polsek Tanimbar Utara Sinergi dengan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung di Desa Ridool

Buru

Kepala Waris Tuding Perusahaan Pendukung Koperasi Tambang Serobot Lahan Waris Di Gunung Botak

Buru

Siapa Dibelakang PT.HAM Dan 6 Koperasi ( PT.Tri.M ) Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Baru , Negara Dinilai Gagal

Buru

Letda Muhamad Lutfi Tianotak Redam Api Sengketa Adat di Sungai Anahoni, Tiga Butir Kesepakatan Lahir dari Mediasi Darurat

Buru

OPERASI KETUPAT SALAWAKU 2026″ UNTUK PERAYAAN IDUL FITRI 1447 H DI PIMPIN BUPATI BURU DAN KAPOLRES

Contact Us